Ket.foto: Animasi-Berdasarkan temuan masyarakat, banyak proyek desa yang diduga sengaja ‘disulap’ agar bisa dikorupsi,” (POSKOTA/SAUFI)
POSKOTASUMATERA.COM- MEDAN
Dugaan praktik korupsi pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Asahan. Kepala Desa Bagan Asahan periode 2020–2022, Syahril Akmal Hasibuan, bersama Camat Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Rizaldi Situmorang, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ridho Damanik, Ketua Tim Penasihat Hukum Masyarakat Desa Bagan Asahan, pada Selasa, 13 Januari 2026. Dalam laporan itu, Rizaldi Situmorang juga disebut berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Bagan Asahan sejak 2023 hingga saat ini.
Ridho Damanik mengungkapkan, laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi dan pengaduan masyarakat Desa Bagan Asahan yang menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa pada periode 2020–2022. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa justru diduga kuat diselewengkan oleh kedua oknum tersebut.
“Berdasarkan temuan masyarakat, banyak proyek desa yang diduga sengaja ‘disulap’ agar bisa dikorupsi,” ujar Ridho.
Salah satu contoh yang disorot adalah proyek pembangunan jalan menuju kompleks pekuburan di salah satu dusun. Proyek tersebut diduga bukan pembangunan baru, melainkan pekerjaan lama yang hanya ditambah sedikit pembangunan, namun anggarannya dicatat seolah-olah dibangun dari nol dengan biaya besar.
Selain itu, Ridho juga menyoroti pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai sangat rawan penyelewengan. Menurutnya, aktivitas usaha BUMDes tidak terlihat jelas, namun dana yang dikelola justru habis tanpa pertanggungjawaban yang transparan.
“Usahanya tidak nampak, tetapi dananya habis. Ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Ridho menyatakan pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memproses laporan tersebut secara profesional dan objektif. Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum ini sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tidak ada yang kebal hukum. Kami percaya Kejatisu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan yang berlaku,” tutup Ridho, yang juga diketahui merupakan fungsionaris sekaligus kader Partai Gerindra.
(PS/SAUFI)
