POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-
LSM OPAS (Operasi Penyelamatan Aset Negara ) Indonesia siap melaporkan Dinas CKTR DS dan rekanan dalam dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek Rehap aula dan kantor Camat Patumbak tahun 2025.
Hal ini disampaikan Ketua DPC LSM OPAS Kabupaten Deli Serdang Wira Ginting, Senin (26/1/2026) di Lubuk Pakam.
Kepada awak media Wira menegaskan, Dinas CKTR DS dinilai lalai dalam melakukan pengawasan lapangan dalam pekerjaan proyek tersebut hingga adanya dugaan rekan yang menggunakan bahan material bekas.
"Kami menilai Dinas CKTR ini tidak peduli akan kualitas bangunan, dan hanya mencari keuntungan dalam sesuatu kegiatan" ujar Wira.
Untuk itu dengan tegas ia mengatakan akan membuat laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri dan Kejatisu agar proyek ini diaudit.
Dikatakan Wira pihaknya juga sudah mengkonfirmasi Dinas CKTR DS terkait rehab kantor camat Patumbak tersebut, dan jawaban dari Ari Martiansyah, selaku Kabid Gedung akan di cek "akan kami cek, itu aja katanya, lebih baik pihak kejaksaan saja nanti yang cek, cocok Kam rasa" ujar Wira kepada awak media.
Proyek Rehap senilai Rp 967.592.000,00 dikerjakan CV Mangun Citra Bersama nomor kontrak : 602.1/13/SP PPB6/DC KTR-DS/X 2025,Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang diduga menggunakan bahan material bekas.
Penggunaan material bekas seperti kayu tersebut ditengarai bersumber dari material bongkaran kayu bekas bangunan lama.
Pantauan awak media pada proyek yang dikerjakan sejak Oktober 2025 lalu, terdapat beberapa titik bangunan masih menggunakan material lama seperti kusen dan penyangga rangka baja.
Terkait hal ini Kepala Dinas CKTR Kabupaten Deli Serdang Rahmadsyah ST yang dikonfirmasi belum memberi tanggapan, demikian juga Kabid Gedung Ari Martiansyah STdi konfirmasi belum memberi tanggapannya.(PS/HS)

