Rapat Musyawarah Rencana Pungli Terhadap Kepala Desa Di Kecamatan Barumun Dihadiri APDESI Kabupaten

/ Jumat, 30 Januari 2026 / 18.07.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Rapat musyawarah rencana pungutan liar (pungli) terhadap kepala desa di Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas dihadiri Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Padang Lawas.

"Rapat musyawarahnya dihadiri Bendahara APDESI Kabupaten, mereka duduk di depan bersama mendiang Ketua APDESI Kecamatan, Camat" ucap sumber Poskotasumatera yang merupakan salahsatu Kepala Desa di Kecamatan Barumun, Jum'at 30 Januari 2026.

Ditambahkannya, disepakati dalam musyawarah tersebut, uang dikumpulkan oleh Bendahara APDESI Kecamatan Barumun, yang juga Kepala Desa Pagaran Baringin Humala Lubis.

"Uangnya dikumpulkan kepada Bang Humala Lubis," pungkas sumber tersebut.

Setelah ditelusuri, ternyata Bendahara APDESi Kabupaten Padang Lawas adalah Khoirun Habibi Hasibuan yang merupakan Kepala Desa Sialambue Kecamatan Barumun.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sialambue melalui WhatsApp dengan nomor 0813-97XX-X007 tidak berhasil, karena tidak berdering. 

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Padang Lawas Ahmad Rezki Hasiibuan menyampaikan, diduga karena tindak tanduk Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (Kadis Pemdes) Daerah Kabupaten Padang Lawas dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Padang Lawas, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Diperiksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis 29 Januari 2026.

Ahmad Rezki Hasibuan menyampaikan hal tersebut, karena Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, SH,MH terkesan menjadi korban dari tindak tanduk kebiasaan Kadis Pemdes.

"Kajari palas baru berapa bulan menjabat sudah jadi korban ulah ketua apdesi dan kadis pemdes palas," ujarnya.

Ditambahkan, Kejagung RI juga harus memeriksa Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Padang Lawas dan Ketua APDESI Kabupaten Padang Lawas dan membawanya ke Pengadilan.

"Kejagung jangan sempat kehabisan cara untuk menyeret ketua apdesi & kadis pemdes palas ke meja sidang," pungkas Ahmad Rezki Hasibuan.

Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelejen Ganda Nohot Manalu, Staf Zul Irpan diperiksa Kejaksaan Agung RI terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp15 Juta per-Desa di Kabupaten Padang Lawas.

Yang mana pada pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ketiganya Soemarlin Halomoan Ritonga, Ganda Nohot Manalu, dan Zul Irfan tidak mengakuinya. (PS/SAHAT)



Komentar Anda

Terkini: