Penyidik telah menemukan bahwa proyek LPJU dipecah menjadi 73 paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp.200 juta. Pola ini diduga sengaja dilakukan untuk menggunakan metode pengadaan langsung, sehingga menghindari mekanisme tender terbuka yang mensyaratkan persaingan sehat dan transparansi.
Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga melibatkan pihak penyedia, sebuah praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghilangkan fungsi kontrol kewajaran harga oleh pejabat berwenang.
WL disebut menggunakan sejumlah perusahaan yang diduga hanya berfungsi sebagai kendaraan administratif untuk mengikuti banyak paket pekerjaan, meskipun aturan membatasi satu penyedia. Praktik ini dikenal dalam dunia pengadaan sebagai vendor bayangan.
Sementara itu, BG dinilai memiliki posisi strategis karena menguasai seluruh rantai pengambilan keputusan, mulai dari perencanaan anggaran, penunjukan pejabat pengadaan, hingga persetujuan pembayaran.
Pada tahap pembayaran, penyidik menemukan indikasi rekayasa dokumen administrasi, termasuk dugaan penyusunan dokumen oleh penyedia serta potensi pemalsuan stempel dan tanda tangan. Jika terbukti, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga menyentuh aspek integritas dokumen negara.
Perkara ini terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara pada Tahun Anggaran 2020, dalam pelaksanaan program Dana PEN yang saat itu menuntut realisasi cepat guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Utara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp. 4,85 miliar. Nilai tersebut memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Kejari Tapanuli Utara menegaskan, penyidikan masih terbuka dan berpotensi berkembang kepada pihak lain, termasuk pejabat pengadaan, tim teknis, maupun pihak yang diduga menikmati keuntungan tidak sah.
Kasus LPJU Dana PEN 2020 ini memperlihatkan bahwa proyek bernilai kecil namun dipaketkan secara masif justru menyimpan risiko korupsi tinggi. Empat elemen utama yang disorot penyidik meliputi pemecahan paket, manipulasi HPS, penggunaan banyak perusahaan, dan rekayasa dokumen pembayaran.
Penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum korektif bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa di daerah, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berbasis bukti. (PS/B.Nababan).
