Isbat Nikah Sempena Hari Jadi Kampar ke-76, Zulfaimar: Berikan Kepastian Hukum dan Perlindungan kepada Perempuan dan Anak

/ Kamis, 05 Februari 2026 / 22.54.00 WIB


 

POSKOTASUMATERA. COM - BANGKINANG KOTA – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Kampar ke-76 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Kampar menggelar kegiatan Isbat Nikah sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pasangan suami istri, khususnya perempuan dan anak.

Isbat nikah merupakan langkah penting dan strategis dalam menertibkan administrasi perkawinan, terutama bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Melalui kegiatan ini, negara hadir memberikan pengakuan hukum atas perkawinan yang telah dilaksanakan, sekaligus menjamin hak-hak keperdataan istri dan anak, termasuk dalam hal administrasi kependudukan.

Kegiatan Isbat Nikah tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota, Rabu (04/02), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta unsur terkait. Pemerintah Kabupaten Kampar diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Zamzami Hasan, S.E., M.Si, mewakili Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kampar, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.H, serta Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Dr. H. Erizon Efendi, yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam H. Zulfaimar, M.AP,  beserta jajaran terkait lainnya.

Dalam sambutannya, H. Zulfaimar, M.AP menegaskan bahwa pelaksanaan isbat nikah tidak hanya sekadar pengesahan administrasi, namun memiliki makna yang sangat besar bagi kehidupan keluarga dan masyarakat.

“Melalui isbat nikah yang diikuti oleh 10 pasangan Nikah Isbath ini, kami ingin memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat, sekaligus perlindungan yang kuat bagi perempuan dan anak. Dengan adanya pencatatan resmi, hak-hak mereka di mata hukum menjadi jelas dan terlindungi,” ujarnya.

Ia juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan perkawinan sejak awal di Kantor Urusan Agama (KUA), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap, melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh manfaat yang besar. Ke depan, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tertib administrasi dan perlindungan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kampar menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan isbat nikah ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kegiatan Isbat Nikah sempena Hari Jadi Kampar ke-76 ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mendorong terwujudnya keluarga yang sah secara hukum, tertib administrasi, serta terlindungi hak-haknya, sejalan dengan semangat Kampar di Hati menuju masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera.(PS/NURMAN) 

Komentar Anda

Terkini: