Issu Dugaan Pungli terhadap Kepala Desa sebesar Rp15 Juta di Kabupaten Padang Lawas Masih Liar

/ Kamis, 05 Februari 2026 / 17.45.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PALAS-Issu dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap Kepala Desa sebesar Rp15 Juta di Kabupaten Padang Lawas masih liar. Yang mana dari pihak Kejaksaan Agung RI saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kasi Intel Ganda Nohot Manalu, dan staf Kejaksaan Negeri Padang Lawas Zul Irfan.

Sebelumnya pada pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kasi Intel Ganda Nohot Manalu, staf Zul Irfan tidak mengakuinya.

Kemudian ada pihak lain yang diduga menggiring opini, agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian pungli, mulai dari Kepala Desa, Camat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Kabupaten Padang Lawas, Bupati Padang Lawas, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan, APDESI Kabupaten, diperiksa oleh Kejaksaan.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Padang Lawas Ahmad Rezki Hasiibuan meminta Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Lawas berinisial MH dan Ketua APDESI Kabupaten Padang Lawas GH untuk ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan pungli Rp15 Juta terhadap Kepala Desa di Kabupaten Padang Lawas.

Pers release dari Ketua ABPEDNAS Kabupaten Padang Lawas Ahmad Rezki Hasiibuan menyampaikan bahwa marwah Kejaksaan dipermainkan APDESI dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Lawas.

Ahmad Rezki Hasibuan menyampaikan, bahwa  untuk menjaga nama baik Institusi Kejaksaan serta terwujudnya Indonesia Negara yang bersih KKN dan Berkeadilan.

"Dalam hal ini, secara jelas terlihat bahwa. Pelaku kutipan senilai Rp. 15 juta perdesa se Padang Lawas ialah mereka APDESI dan kordinasi dengan Pemdes. Dari itu kita menilai sangatlah janggal bila mereka tidak tersentuh Hukum, " ujar Ahmad Rezki Hasibuan.

Dia juga menilai pokok permasalahan adalah kebiasaan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Lawas dan APDESI Kabupaten Padang Lawas

"Jika dilihat dari pokok permasalahan, dimana hal hal seperti ini sudah menjadi kebiasaan mereka dan sudah bolak balik dilaporkan oleh para penggiat anti korupsi mulai dari daerah. Sampai ke Sumut bahkan Ke Pusat. Sehingga mereka merasa kebal Hukum, dasar itu kami mendukung Kejagung dan Kejati Sumut agar segera Tangkap Kadis Pemdes dan APDESI palas," tegas Ahmad Rezki Hasibuan.

Ahmad juga menyampaikan bahwa Kajari Padang Lawas adalah korban dari permainan APDESI dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Lawas.

"Menurut pengamatan kami, bahwa Kajari Palas hanyalah korban permainan biasa mereka APDESI dan Pemdes Palas. Dalam waktu dekat, kami akan laksanakan Deklarasi dukungan terhadap Kejaksaan agar segera melakukan tindakan terukur kepada mereka APDESI dan Pemdes Palas sesuai ketentuan hukum yang mengatur, pungkas Ahmad Rezki Hasiibuan.  (PS/SAHAT)



Komentar Anda

Terkini: