POSKOTASUMATERA.COM- DELISERDANG- Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Deli Serdang diminta segera memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek rehabilitasi MCK (mandi, cuci, kakus) di SD Negeri 105401 Namo Linting Kecamatan STM Hulu.
Hal ini disampaikan Ketua DPC OPAS (Operasi Penyelamatan Aset Negara) Kabupaten Deli Serdang Wira Ginting, Senin (2/2/2026).
Disampaikan Wira, rekap yang telah dilaksanakan pada SD Negeri 105401 Namo Linting pada tahun 2025 itu, merupakan salah satu bentuk program Bupati Deli Serdang untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam bentuk prasarana.
"Pembangunan MCK sekolah itu sejalan dengan program Deli Serdang Sehat, jadi harinya dikerjakan sebagaimana mestinya" ujar Wira.
Lanjutnya, tujuan melakukan Rehap adalah agar fasilitas seperti MCK itu bisa digunakan, "jadi jika setelah direhab tetap tidak bisa digunakan ini wajar kita pertanyakan"tegasnya.
Senada dengan ini Kabid Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang Ari Martiansyah yang pernah dikonfirmasi di kantornya beberapa waktu lalu menyampaikan Rehap sekolah di Kecamatan STM Hulu bertujuan agar fasilitas dapat digunakan dan pihak rekanan yang mengerjakan juga harus memasang plank proyek agar ada transparansi.
Namun anehnya, yang terjadi di pada proyek rehab MCK SDN 105401 itu, mesti pekerjaan selesai fasilitas MCK masih tidak bisa difungsikan, seperti halnya closed yang sumbat, saluran buangan air mengenang, dan keran air rusak tidak diganti.
Bahkan kepala sekolah Ester Sembiring mengaku kecewa dengan hasil pelaksanaan rehab MCK di sekolahnya.
Dijelaskan Ester saat ditemui di sekolahnya, Jumat (30/1/2026) MCK Sekolah setelah direhab bukannya makin bagus tetapi kondisinya semakin buruk salah satu contoh katanya sebelum direhab air buangan masih lancar mengalir tapi setelah rehab katanya terjadi genangan air di MCK kareta saluran buangan lebih tinggi daripada lantai MCK.
Lebih lanjut dikatakannya, pihak rekanan yang di unjuk Dimana CKTR dalam melaksanakan rejan itu terlihat tidak profesional dan tidak transparan kerena tidak memasang plank proyek saat bekerja, "kami lihat mereka hanya melakukan pengecekan, dan mengganti beberapa ubin lantai keramik, yang patal seperti Klosed bahkan tidak di perbaiki sehingga sampai sekarang tidak bisa digunakan" ujarnya
Ia menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum ada menerima berita acara serah terima dari pihak rekanan maupun dari dinas terkait.
Sembari memberi keterangan ke awak media Kepala Sekolah juga menunjukkan kepada awak media kondisi MCK di sekolahnya.
Sementara terkait hal ini Dinas CKTR Kabupaten Deli Serdang yang di konfirmasi melalui Kabid Ari Martiansyah dan Kasi Adam mengatakan akan melakukan pengecekan ke lapangan.
Sementara setelah munculnya pemberitaan di media, salah satu perwakilan yang mengaku mengerjakan proyek MCK tersebut B Barus, mengklarifikasi bahwa pekerjaan rehab hanya sebatas yang telah mereka kerjakan, dan terkait closed yang sumbat memang tidak ada dalam kontrak pekerjaan.(PS/HS)
