Komisi A DPRD Asahan Konsultasi ke BPN Sumut Bahas Permasalahan Pertanahan, Dorong Kepastian Hukum Masyarakat

/ Kamis, 05 Februari 2026 / 14.00.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Kabupaten Asahan dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait berbagai persoalan pertanahan di wilayah Kabupaten Asahan, Rabu (4/2/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Azmi Hardiansyah. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sumatera Utara, Hasinuddin, beserta jajaran. Pertemuan yang berlangsung di Aula Adhiguna Kanwil BPN Sumut, Kota Medan, itu juga dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan serta perwakilan kelompok tani.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu pertanahan menjadi bahan diskusi, mulai dari administrasi sertifikasi tanah, penataan lahan, hingga persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat desa. Kehadiran perwakilan kelompok tani dinilai penting untuk menyampaikan aspirasi langsung dari lapangan, khususnya terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan pertanian.

Sekretaris Komisi A DPRD Asahan, Azmi Hardiansyah, menegaskan bahwa koordinasi dengan BPN merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap permasalahan pertanahan dapat ditangani secara terukur dan sesuai regulasi. Menurutnya, persoalan lahan kerap menjadi isu sensitif karena bersentuhan langsung dengan hak masyarakat.

Sementara itu, pihak Kanwil BPN Sumatera Utara menyambut positif kunjungan tersebut sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal. Melalui forum konsultasi ini, diharapkan terbangun komunikasi yang lebih intensif serta solusi konkret terhadap persoalan pertanahan yang berkembang di Kabupaten Asahan.

Pertemuan ini juga menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya koordinasi lintas lembaga, diharapkan proses pelayanan pertanahan ke depan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga. (PS/SAN)


Komentar Anda

Terkini: