POSKOTASUMATRA.COM – ACEH TENGGARA – Sebuah video pertengkaran yang terjadi di arena pasar malam Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, beredar luas di media sosial Facebook. Video tersebut diunggah oleh salah satu akun bernama Bangtepu dan menuai perhatian serius masyarakat. Jumat (06/02/2026)
Dalam video yang viral itu, tampak jelas adanya keributan dan adu mulut di lokasi pasar malam, yang dinilai berpotensi memicu konflik lebih besar serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LSM PENJARA Aceh Tenggara, Pajri Gegoh Selian, dengan tegas meminta Polres Aceh Tenggara maupun Kapolsek Bukit Tusam untuk mencabut izin operasional pasar malam di Desa Lawe Dua.
Menurut Pajri, aktivitas pasar malam di wilayah tersebut sudah berulang kali menimbulkan persoalan. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya, dalam kegiatan hiburan serupa yakni Festival Muslim Ayub Pes, pernah terjadi perselisihan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
“Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali. Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Jika potensi konflik sudah terlihat, aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujar Pajri Gegoh Selian kepada poskotasumatra.com, Jum'at Malam (06/02/2026).
Ia menegaskan, pencabutan izin merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih besar di tengah masyarakat, serta sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin rasa aman warga. (PS/AZHARI)

