POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara memperkuat sinergi lintas lembaga dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang digelar sebagai langkah strategis mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan.
Kegiatan tersebut menghadirkan unsur aparat penegak hukum sebagai narasumber utama guna memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, sekaligus merumuskan langkah konkret dalam penanganan berbagai persoalan pertanahan yang kerap menimbulkan sengketa di tengah masyarakat.
Perwakilan Kejati Sumatera Utara dalam pemaparannya menekankan pentingnya penguatan kerja sama antara institusi kejaksaan dan Kanwil BPN Sumut, khususnya dalam upaya pemberantasan praktik mafia tanah. Menurutnya, kolaborasi yang solid antarinstansi menjadi kunci utama dalam menciptakan kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat atas tanah.
“Sinergi tidak hanya sebatas koordinasi formal, tetapi juga perlu diwujudkan melalui pertukaran data, pendampingan hukum, hingga langkah preventif agar potensi pelanggaran dapat ditekan sejak awal,” ujar salah satu narasumber dari Kejati Sumut.
Sementara itu, Polda Sumatera Utara menyoroti pentingnya optimalisasi kerja sama teknis dan sinkronisasi lintas lembaga dalam mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pertanahan. Kepolisian menilai banyaknya perkara tanah yang kompleks menuntut kecepatan, ketepatan data, serta dukungan administratif yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan.
Melalui forum Rakerda tersebut, Kanwil BPN Sumut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini dinilai penting guna menciptakan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penguatan sinergi antara BPN, kejaksaan, dan kepolisian diharapkan tidak hanya mempercepat penanganan perkara pertanahan, tetapi juga menjadi strategi preventif dalam menekan praktik penyalahgunaan kewenangan dan peredaran dokumen tanah ilegal yang selama ini merugikan publik. (PS/SAN)
