POSKOTASUMATERA.COM- DELISERDANG-Proyek pekerjaan Jembatan Parit Kolok Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang senilai Rp.3,8 Miliar dikerjakan CV Arfa Radhika nomor kontrak 000.3.2/7935.10 jadi momok yang diduga dikerjakan tidak sesuai bastek dan spesifikasi bahan.
Proyek ini jadi sorotan karena diduga kuat dikerjakan asal jadi, pantauan dilapangan pondasi terlihat retak, beton di bawah standar, besi minim, kayu penyangga tampak lapuk.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang Janso Sipahutar ST MT yang dikonfirmasi mengatakan kalau proyek tersebut belum selesai dan belum dibayarkan.
Dari Plang proyek menunjukkan masa kerja Juli – Desember 2025, tapi hingga Januari 2026.
jembatan ini masih setengah jadi, jelas melanggar kontrak. Artinya, kontraktor dan pejabat terkait sama-sama melanggar hukum, mengemplang tanggung jawab, dan membahayakan warga.
Terpisah, Ketua Operasi Penyelamatan Aset Negara (OPAS) DPC Deli Serdang meminta aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa penggunaan anggaran pada kegiatan tersebut, "ini tidak bisa dibiarkan, harus diperiksa menyeluruh
audit forensik menyeluruh, penyelidikan pidana, dan penegakan hukum sampai ke akar-akarnya, bukan sekadar “main pengawasan” di meja administrasi."tegasnya, saat diminta tanggapannya di Lubuk Pakam, Kamis (5/2/2026). (PS/HS/Hermanto Tarigan)
