POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 kembali digelar pada Rabu, 11 Februari 2026.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda penyampaian Nota Pembelaan (Pledoi) oleh Penasihat Hukum Terdakwa, inisial JHS.
Dalam persidangan tersebut, Terdakwa melalui tim penasihat hukumnya yakni Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H., Benri Pakpahan, S.H., Folber Panjaitan, S.H., Santun H. Lumbanraja, S.H., Parhimpuan Napitupulu, S.HI., dan Agus Pandapotan Aruan, S.H., menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafridi Girsang, S.H., M.H., dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, yakni Jimmy Carter Aritonang, S.H., M.H., dan Joharlan Hutagalung, S.H., M.H.
Dalam uraian perkara disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah menyalurkan dana hibah kepada KONI Kabupaten Humbang Hasundutan untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Dana tersebut dicairkan setiap bulan Desember melalui mekanisme transfer ke rekening KONI.
Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 77/NPHD/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022, Ketua KONI selaku penerima hibah berkewajiban menyalurkan dana hibah kepada masing-masing cabang olahraga secara non-tunai melalui transfer.
Namun, berdasarkan keterangan saksi, meskipun dana telah diterima dan disalurkan kepada cabang olahraga, besaran serta mekanisme pengelolaan dana setelah berada di rekening KONI tidak diketahui secara rinci.
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp mu 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain itu, Terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp390.896.000,-. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Terhadap uang titipan sebesar Rp. 197.951.000,-, (seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) Jaksa menuntut agar dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan Terdakwa tetap ditahan. Sementara itu, barang bukti dikembalikan kepada Disparpora dan KONI Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai peruntukannya.
Terdakwa didakwa melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Subsidiar: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 13 Februari 2026 dengan agenda pembacaan Replik Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas Nota Pembelaan Terdakwa.
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses persidangan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (PS/B.Nababan)
