POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Bangunan Tower Diduga tanpa izin berdiri di lahan garapan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu (BPRPI) Desa Sampali mencuri perhatian publik.
Bangunan tower yang sedang berlangsung ini memiliki tinggi diperkirakan mencapai 50 meter dan berada di tengah pemukiman warga.
Pantauan tim wartawan di lokasi pembangunan tower tersebut, melihat penempatan bangunan ini diduga tidak mengindahkan resiko tentang jarak atau radius yang berdampak mengganggu keselamatan dan kesehatan warga.
Sangat disesalkan Tim wartawan tidak berhasil melakukan konfirmasi dengan pihak pengelola atau penanggung jawab bangunan, menurut informasi warga, pihak penanggung jawab bangunan diketahui sudah tidak berada di lokasi.
Pihak pengelols Pembangunan tower (telekomunikasi/BTS) di atas tanah garapan, bisa dipastikan bermasalah secara hukum karena tidak memiliki sertifikat hak milik yang jelas.Hal ini disebabkan, karena pembangunan tersebut wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBB) dari Dinas Perizinan Satu Pintu dan izin warga sekitar. Pembangunan di tanah garapan/milik negara tanpa izin dapat berisiko pembongkaran.
Aspek Legalitas :
Pendirian tower wajib memenuhi aturan tata ruang dan memiliki IMB sesuai UU No. 28 Tahun 2002. Tanah garapan umumnya tidak memiliki sertifikat hak milik, sehingga memicu sengketa hukum atau dugaan penyalahgunaan.
Risiko Hukum :
Jika tanah garapan tersebut milik negara (milik PU, PTPN, dll.), pendirian bangunan tower dapat dilaporkan dan berisiko ditertibkan atau dibongkar.
Kompensasi Warga terhadap warga :
Perusahaan pengelola tower wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak (radius tertentu).
Syarat Pembangunan:
Syarat utama pembangunan tower adalah fotokopi sertifikat tanah, KTP, izin warga, dan izin Pemerintah Daerah.
Mendirikan tower (menara telekomunikasi) memerlukan persyaratan legalitas dan teknis yang ketat. Syarat utamanya mencakup dokumen tanah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), izin warga sekitar (radius keamanan), serta rekomendasi dari kepala desa/camat dan dinas terkait (Dinas PUPR/Kominfo).
Standar pembangunan tower (Menara Telekomunikasi) di kawasan penduduk wajib mematuhi aturan zonasi, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), dan mendapatkan persetujuan minimal 75% warga dalam radius ketinggian tower. Tower harus dilengkapi asuransi, penangkal petir, lampu penerbangan, dan pagar pengaman.
Radius Aman:
Umumnya, jarak aman minimal adalah sebanding dengan ketinggian tower untuk menghindari dampak roboh, atau setidaknya mengikuti aturan cell plan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Radius standar aman pembangunan tower BTS di Indonesia umumnya mengikuti aturan jarak bebas, yaitu minimal 10 meter dari bangunan terdekat atau sesuai aturan pemerintah daerah, seringkali menggunakan perhitungan di kali tinggi menara. Secara umum, jarak aman disarankan berkisar antara 100-500 meter, tergantung pada zonasi pemerintah daerah.
Pembangunan tower BTS (Base Transceiver Station) dapat menimbulkan kekhawatiran dampak radiasi elektromagnetik (EMF) non-pengion bagi warga, seperti gangguan tidur (insomnia), sakit kepala, kelelahan, peningkatan stres oksidatif, dan potensi risiko jangka panjang. Dampak fisik lainnya meliputi potensi roboh, kebakaran, dan sambaran petir.
Masalah Jangka Panjang: Beberapa studi mengaitkan paparan tinggi dengan risiko gangguan reproduksi (terutama pada sperma), peningkatan stres oksidatif di tingkat seluler, dan potensi risiko kanker.
Dampak Khusus: Gangguan pada fungsi alat pacu jantung dan potensi sindrom gelombang mikro (sakit kepala, kecemasan) terutama dari radiasi 5G.
Terpisah, Rudi Hutagaol Ketua DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) Sumatera Utara saat diwawancarai tim media, mengatakan akan melakukan konfirmasi langsung dengan pihak terkait, mulai dari pihak Desa, Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dalam waktu dekat.(PS/SR)
