![]() |
| Foto :ilustrasi |
POSKOTASUNATERA.COM-DELISERDANG-Dugaan jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang mencuat, bahkan menyeret nama mantan sekretaris Dinas Pendidikan Irwansyah Putra SPd, MPd yang saat ini menjabat sebagai Kabid Sekolah Dasar.
Hal ini mencuat setelah adanya keluhan dan keterangan salah satu korban yang di omong imingi jabatan dilingkungan Disdik DS tersebut, namun setelah memberikan sejumlah uang jabatan yang dijanjikan tersebut tidaklah ada bahkan Irwansyah sendiri disebut telah pindah jabatan dari Sekretaris menjadi Kabid.
FS salah satu korban iming iming jabatan itu di dampingi suaminya JT kepada wartawan menjelaskan, bahwa sebelumnya dia dan istrinya dijanjikan akan menduduki jabatan sebagai Kasi PAUD di Disdik DS tersebut.
Dari prosesnya, FS telah mengeluarkan sejumlah dana sekira 110 Juta, pemberian dana tersebut dikatakan disalurkan melalui sadara dari Irwansyah yang bernama Irfan.
Irfan yang disebut sebagai perantara telah meminta sejumlah uang pertama 30 Jt dan 80 Juta untuk pengurusan jabatan tersebut.
"Sudah setahun kami serahkan uang itu, namun hingga tahun 2025 akhir itu jabatan yang dijanjikan tidak ada, makanya kami minta agar uang itu dikembalikan"ujar FS yang didampingi suaminya JT.
Dan bukan itu saja , sambung Jakup, bahwa dia sudah berupaya untuk meminta kembali uang tersebut secara baik baik , namun Irwansyah bahkan memblokir nomor teleponnya.
Demi untuk memperjelas duduk permasalahannya, kasus tersebut, tim media ini mendatangi rumah kediaman Irwansyah Putra, yang saat ini menjabat sebagai kabid SD di disdik DS untuk keperluan konfimasi.
Namun belum berhasil ditemui langsung dikarenakan berbagai alasan, sehingga konfirmasi dilakukan secara daring.
Melalui konfimasi via telepon dan pesan elektronik Irwansyah membantah tuduhan tersebut bahkan dikatakan Irwansyah akibat adanya isu itu dia sudah memanggil JT dan Irfan ke rumahnya untuk membuat surat pernyataan.
"Mereka itu ada pekerjaan proyek, bukan terkait jabatan, saya tidak pernah menerima apapun dari mereka" bantah Irwansyah.
Irwansyah juga mengirimkan surat peryataan yang dibuat dan ditandatangani oleh JT dan Irfan.
Dalam poin poin yang tertuang di surat peryataan itu, dijelaskan Irwansyah tidak ada menerima sesuatu baik berbentuk jang ataupun barang dari JT maupun dari Irfan.
Namun dalam pernyataan tersebut tidak disebutkan adanya iming iming jabatan sesuai yang dikatakan FS dan suaminya.
Keluarga FS menduga kuat jikalau Irwansyah sengaja mau mengelak dari rangkaian peristiwa itu, bahkan FS sendiri saat ini telah dipindah tugaskan menjadi staf di kantor camat Sibolangit
Terpisah, Ketua DPW LSM GMAS , Sumut, Daud Jurlis yang diminta tanggapan mengatakan harus di dalami lebih lanjut " tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api" ujarnya.
Setiap praktek jual beli jabatan memang selalu menggunakan pihak ke tiga, tidak berurusan langsung dengan yang bersangkutan, namun keterlibatan itu bisa dilihat dari rangkaian peristiwanya, "bukti bukti komunikasi itu dapat juga dijadikan bukti awal"ujarnya.
Ia mengatakan DPW GMAS dalam hal ini siap mengawal kasus ini hingga terungkap secara terbuka.
Dan jika hal ini benar terjadi , sampai menyeret nama mantan sekdis pendidikan , hal inI sudah jelas melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini adalah dasar hukum utama yang mengatur suap, gratifikasi, pemerasan, dan korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk dalam sektor pendidikan. Tegas Daud. (PS/HS/P Limbong)
