Kejakasaan Negeri Ogan Ilir Klarifikasi Melalui Kasie Datun "Tidak Benar Ada Praktik Setoran THR"

/ Selasa, 17 Maret 2026 / 11.31.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-OGAN ILIR,- Terkait viralnya berita disalah satu media yang di ufloud di media sosial beberapa hari yang lalu tentang tudingan terhadap kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Ogan Ilir  yang berjudul "Menjelang hari lebaran raya idul Fitri  kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Ogan Ilir meraup THR dari kepala OPD

Kepala kejaksaan kabupaten Ogan Ilir Arief Syafriyanto,S.H.,M.H melalui kepala seksi data dan tata usaha negara(Kasi Datun)

 Kejari Ogan Ilir menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

Menurutnya, kegiatan yang berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026 di Kantor Kejari Ogan Ilir merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlu kami sampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Pada hari itu kami melaksanakan kegiatan bantuan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia menerangkan, dalam rangka menjalankan tugas tersebut, pihak Kejari mengundang sejumlah OPD untuk hadir melakukan klarifikasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada proyek-proyek jasa konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam proses koordinasi tersebut, diketahui masih ada beberapa proyek pada tahun 2026 yang belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena itu kami melakukan klarifikasi kepada OPD terkait mengapa proyek jasa konstruksi tersebut belum didaftarkan. Alhamdulillah setelah dilakukan koordinasi, beberapa di antaranya sudah mulai mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut murni bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam menjalankan fungsi bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sementara itu,  Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu, saat ditemui diruang kerjanya 16/3/2026

membantah keras isu yang berkembang di media sosial terkait dugaan adanya permintaan THR oleh pihak kejaksaan.

“Memang kami mengakui ada memanggil beberapa kepala dinas namun itu terkait klarifikasi permasalahan sengketa tanah dan

Saya pastikan tidak ada satu pun dari pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang meminta dalam bentuk THR atau apa pun seperti yang dipersepsikan oleh para netizen. Informasi itu tidak benar,” tegas Pandu.

Ia juga menambahkan bahwa para jaksa telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) secara resmi dari negara sehingga tidak ada alasan untuk meminta dari pihak lain.

“Secara resmi kami sudah menerima THR dari negara. Jadi saya pastikan isu yang berkembang tersebut tidak benar,” pungkasnya.(PS/RUSLAN)

Komentar Anda

Terkini: