Kejari Madina Bongkar Dugaan Korupsi Smart Village, Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar

/ Jumat, 06 Maret 2026 / 17.18.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Mandailing Natal, Kegiatan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., bersama tim penyidik Pidsus Kejari Mandailing Natal.

Jupri menjelaskan, penyidik telah menetapkan MA, selaku Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Smart Village.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan, sehingga status MA ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Program Smart Village sendiri merupakan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang bertujuan meningkatkan kapasitas desa dalam pemanfaatan aplikasi digital guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan berbasis teknologi informasi.

Dalam kontrak kegiatan tersebut, nilai anggaran yang dialokasikan mencapai Rp24.975.000 per desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Namun dari hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan bahwa aplikasi Smart Village tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di sejumlah desa. Hal ini diduga terjadi karena pihak penyedia, yakni PT ISN, tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut menimbulkan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Jupri juga menyampaikan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi oleh tim penyidik Kejari Mandailing Natal. Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, tempat MA saat ini menjalani penahanan dalam perkara lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Dalam kesempatan tersebut, Jupri menegaskan bahwa Kejari Mandailing Natal berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi.

“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah. Penyidikan perkara ini akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya, dihadapan wartawan Jumat (6/3/2026).

Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional dan objektif guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (PS/210)
Komentar Anda

Terkini: