Sidang isbat digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, pemerintah menetapkan awal Syawal berdasarkan kombinasi metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatul hilal (pemantauan hilal) yang dilakukan secara nasional.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa hasil pemantauan hilal dari berbagai daerah menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan.
“Disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujarnya dalam konferensi pers usai sidang.
Sebelum keputusan diambil, rangkaian sidang diawali dengan seminar posisi hilal yang dimulai pukul 16.30 WIB dan terbuka untuk umum. Dalam kegiatan tersebut, para ahli memaparkan kondisi hilal awal Syawal 1447 Hijriah secara astronomis sebagai bahan pertimbangan.
Selanjutnya, sidang isbat utama digelar secara tertutup pada pukul 18.45 WIB setelah waktu Maghrib. Para peserta sidang membahas hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pengamatan dan mencocokkannya dengan data hisab.
Kementerian Agama Republik Indonesia mencatat sedikitnya 117 titik pemantauan hilal tersebar di seluruh Indonesia. Pemantauan ini melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama, kantor Kemenag kabupaten/kota, pengadilan agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait lainnya.
Lokasi pemantauan hilal tersebut mencakup berbagai wilayah, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, hingga Papua. Sebaran titik ini dilakukan untuk memastikan keakuratan dalam menetapkan awal bulan Syawal 1447 Hijriah secara nasional. (PS/211)
