POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Dampak bocornya informasi, Terkait isu pemotongan jasa palayanan (Jaspel) , yang dilakukan pihak manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Pancurbatu yang saat ini dipimpin Dr Dina Saraswati semangkin memanas.
Selain melakukan klarivikasi dibeberapa media online, pihak Drg Dina Saraswati memanggil Para Satpam dan Cleaning service (CS) Jumat,(27/3/2026) kemarin.
Salah seorang pegawai RSU Pancurbatu Kepada wartawan Jumat, (27/3/2026) sore menjelaskan, pihak manajemen yang diwakili Veronika Kaban yang disebut-sebut menjabat sebagai sekretaris RSU Pancurbatu memanggil para Satpam dan Cleaning service (CS).
Setelah mereka dikumpulkan, pihak RSU Pancurbatu mempertanyakan kepada mereka siapa yang memberikan informasi kepada wartawan terkait dugaan pemotongan uang jasa Pelayanan (Jaspel) hingga ratusan ribu.
Pegawai yang tidak ingin namanya ditulis ini menambahkan, apabila ketahuan siapa pegawai yang memberikan informasi dugaan pemotongan uang Jaspel, manajemen Rumah Sakit Akan memecatnya," ujar pegawai tadi berharap agar wartawan tetap merahasiakan identitasnya.
Untuk memastikan kebenaran pemanggilan terhadap Satpam dan Cleaning service dan ancaman pecat ,bagi yang memberikan informasi sehingga dugaan pemotongan uang Jaspel hingga ratusan ribu viral dibeberapa media online dan media sosial.
Kru media ini ,mendatangi RSU pancur batu, untuk mengkonfirmasi , prihal adaya informasi dugaan pemotongan jasa pelayanan , kepada Direktur Rumah Sakit Umum Pancurbatu Drg Dina Saraswati, pada Jumat ((27/3/2026) siang.
Kedatangan wartawan di sabut oleh seketaris RSU pancur batu, Veronika kaban dan dalam Wawancara singkat berlangsung di post security,
Dan .dalam wawancara tersebut, Veronika Kaban , membantah semua tudingan terkait pemotongan jasa pelayanan .
Tidak pernah pihak menajemen RSU Pancur batu melakukan pemotongan dalam bentuk apa pun . Selain PPH itupun di setor langsung ke negara, imbuhnya.
Lanjut Veronika didampingi bagian humas RSU Pancurbatu Dapit, bahwa semua tudingan terkait pemotongan Jaspel itu merupakan berita hoax, namun pihaknya mengaku akan tetap melakukan penyelidikan terhadap pegawai yang memberi infomasi hoax tersebut.
Menanggapi hal ini, ketua dewan pimpinan wilayah DPW LSM GMAS Sumut, Jurlis Daud, meminta kepada, Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara, Badan Pemeriksaan Keuangan Kabupaten Deliserdang dan instansi terkait lainnya , untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSU Pancurbatu Drg Dina Saraswati, Kadis Kesehatan Deliserdang dan Sekertaris RSU Pancurbatu,"
Karna hal ini telah melanggar Pungutan liar (pungli) diatur utamanya dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khususnya Pasal 12 huruf e) dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Pungli adalah tindakan melawan hukum oleh pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri. Dasar hukum utamanya adalah:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun.tegas Jurlis Daud kepada sejumlah wartawan.(PS/P Limbong)
