POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang diduga melakukan "tangkap lepas" terhadap seorang terduga juru tulis (jurtul) judi togel di Pasar Serong Desa Ujung Labuhen.
Sumber media ini menyebutkan, Unit Reskrim Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang, dikabarkan menangkap juru tulis ( Jurtul ) judi togel di Dusun 1 Pasar Serong Desa Ujung Labuhen, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (12/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Adapun terduga pelaku yang diamankan oleh Polsek Namorambe, berinisial JS,20, warga Dusun 1 Pasar Serong Desa Ujung Labuhen, Kecamatan Namorambe.
Walaupun sempat diboyong ke komando, akhirnya Polsek Namorambe melepas JS kembali.
" JS itu ditangkap di warung Predi Saragih bang, sekira jam 2 siang gitu lah. Yang nangkap langsung Kanit Reskrim bersama Suhardi. Dari lokasi JS di boyong tapi kami tidak tau dibawa kemana. Setau kami ke kantor Polsek namorambe lah,” jelas warga setempat kepada wartawan yang ikut menyaksikan penangkapan itu.
Terkait dalam hal ini, Kapolsek Namorambe AKP Sukses W Secapa Sinulingga saat dikonfirmasi melalui nomor Whatsappnya tidak menjawab, demikian juga Kanit Reskrim Polsek Namorambe Iptu Heru Ardiansyah dikonfirmasi pada Jumat (13/3/2026) sekira pukul 16.40 WIB juga belum menjawab hingga berita ini di turunkan ke redaksi.
Terpisah, Ketua OPAS DPD Kabupaten Deli Serdang Wira Ginting yang diminta tanggapan terkait hal ini mengatakan, bahwa polisi harus menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan tersebut, hingga pembebasan terhadap terduga jurtul judi togel itu."harus dijelaskan secara rinci agar tidak menjadi bila panas, polisi mana mungkin melakukan tindakan penangkapan sebelum adanya indikasi yang kuat" ujar Wira.
Lanjutnya, Mungkinkah Unit Reskrim Polsek Namorambe memboyong terduga pelaku JS ke komando tanpa melengkapi barang bukti ( BB) seperti uang tunai hasil penjualan nomor judi togel, Rekapan dan Buku tafsir mimpi itu"tanya Wira lagi. (PS/TIM)
