POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Aksi pencurian kembali mengguncang wilayah Medan Area. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah dengan meringkus seorang pria bernama Bayu Harianto (39), warga Jalan Seto Gang Kijang, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kambuhan ini ditangkap setelah membobol rumah milik tetangganya sendiri, Riana Ananta Harahap (30), yang juga menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) VII di Kelurahan Tegal Sari II.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Medan Area pada Rabu dini hari (25/3/2026) di sebuah warnet di Jalan Bromo. Ironisnya, saat diringkus, pelaku tengah asyik bermain game online, seolah tanpa beban usai melakukan aksi kejahatan.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan pencurian yang terjadi pada Selasa pagi (24/3/2026). Peristiwa itu pertama kali diketahui dari sepupu korban yang melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. Kecurigaan pun terbukti setelah rekaman CCTV tetangga memperlihatkan seorang pria dengan santai melompati pagar dan menggasak sejumlah barang dari dalam rumah.
Dalam aksi yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIB tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit mesin air merek Simizu, dua set shower, dua kran kamar mandi, serta satu set handel pintu. Total kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fazri Lubis, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda Khairi Maulana, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, identitas pelaku yang memang sudah lama menjadi target operasi akhirnya terendus.
Pelacakan mengarah ke sebuah warnet, tempat pelaku biasa menghabiskan waktu. Tanpa perlawanan, Bayu langsung diringkus. Saat diinterogasi, ia mengakui seluruh perbuatannya.
Namun pengakuan pelaku justru mengungkap fakta yang mencengangkan. Barang-barang curian yang nilainya mencapai jutaan rupiah itu dijualnya dengan harga sangat murah, hanya Rp30.000 kepada seorang tukang botot.
Uang hasil kejahatan itu pun langsung dihabiskan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu serta bermain judi online.
Kapolsek Medan Area, M. Ainul Yaqin, menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.
“Tersangka ini merupakan residivis. Sudah tiga kali masuk penjara untuk kasus pencurian. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sabu dan judi online,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, sebuah topi putih, serta kepala obeng yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Medan Area. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian.
Kapolsek juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan, khususnya yang melibatkan pelaku residivis.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Medan Area. Masyarakat kami imbau agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, karena pelaku kejahatan kerap memanfaatkan kelengahan warga, bahkan di lingkungan tempat tinggal sendiri.
(PS/M.F/Tim)
