Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, kegiatan penambangan mulai terpantau pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 08.01 WIB. Lokasi berada di titik koordinat 0°38'16" LU dan 99°10'53" BT, dengan ketinggian sekitar ±33 kaki di atas permukaan laut.
Sejumlah sumber menyebutkan, area yang semestinya berada dalam pengawasan perusahaan kini diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk aktivitas tambang ilegal. Kegiatan tersebut disebut berlangsung secara tertutup dengan pengawasan ketat.
Lebih lanjut, aktivitas itu diduga dilakukan dalam skala besar dengan melibatkan belasan unit alat berat jenis excavator. Banyaknya alat berat yang beroperasi memperkuat indikasi bahwa penambangan dilakukan secara masif dan terorganisir.
“PT PSU itu sekarang ditambang orang. Diduga ada juga pembatasan membawa handphone ke dalam Blok 60 di portal masuk,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Pembatasan penggunaan telepon genggam di area tersebut memunculkan dugaan adanya pengendalian informasi dari dalam lokasi. Hal ini semakin memperkuat indikasi bahwa aktivitas berlangsung secara tertutup.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Natal AKP M. Pakpahan, SH memberikan tanggapan singkat. “Trims info nya,” ujarnya. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Natal belum memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT PSU maupun pihak terkait mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Selain merugikan negara, praktik PETI juga dinilai berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan para pekerja di lapangan. (PS/210)
