POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Pergantian jabatan di lingkungan Polres Aceh Tenggara kembali terjadi. Aipda Bukhari Umar ditunjuk sebagai Pelaksana Sementara (Ps) Kanit Tipikor Satreskrim, menggantikan Ipda Ferditho Alehandro Simatupang yang dimutasi ke Polres Bireuen.
Rotasi ini menjadi bagian dari dinamika internal kepolisian. Namun demikian, perhatian publik turut mengarah pada kinerja penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Kasatreskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, menyampaikan bahwa untuk sementara jabatan tersebut kembali diemban oleh Bukhari Umar.
“Untuk saat ini dijabat kembali oleh Bukhari. Ipda Ferditho telah dimutasi ke Polres Bireuen sebagai PAMA,” ujarnya kepada poskotasumatra.com, Rabu (01/01/2026).
Sebelumnya, posisi Kanit Tipikor diisi oleh Ipda Ferditho berdasarkan Surat Telegram Kapolres Aceh Tenggara tertanggal 1 Agustus 2025.
Di sisi lain, Ketua Aliansi Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah, menilai pergantian jabatan hendaknya diikuti dengan peningkatan kinerja, khususnya dalam penanganan dugaan kasus korupsi.
Ia menyebut masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait pengelolaan anggaran di tingkat desa.
“Kami berharap penanganan kasus dapat berjalan lebih optimal. Beberapa sektor seperti dana desa, BUMK, ketahanan pangan, hingga program pemberdayaan masyarakat perlu mendapat perhatian serius,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi dan tindak lanjut atas setiap indikasi penyimpangan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Iptu Patar Nababan, membenarkan adanya mutasi tersebut dan menyatakan pihaknya masih menunggu informasi lanjutan terkait jabatan baru Ipda Ferditho di tempat tugasnya.
“Benar, sudah pindah ke Polres Bireuen. Untuk jabatan barunya masih dalam konfirmasi,” katanya.
Dengan adanya pergantian ini, publik berharap fungsi penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana korupsi, dapat berjalan lebih efektif dan profesional. (PS/ASP)
