Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan PoskotaSumatra.com, hingga kini belum mendapat tanggapan. Padahal, konfirmasi tersebut menyangkut realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025, termasuk pelaksanaan program serta penggunaan anggaran di lapangan.
Dalam pesan yang dikirimkan, media mempertanyakan apakah seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes telah direalisasikan sesuai perencanaan, serta meminta penjelasan apabila terdapat kegiatan yang belum terlaksana atau terjadi perbedaan realisasi anggaran.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Pengulu Rutung Mbelang belum memberikan klarifikasi. Sikap ini dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Minimnya keterbukaan tersebut kini memunculkan dugaan ketidakterbukaan dalam penggunaan Dana Desa, meski hal ini tetap membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.
Ketua Aliansi Sepuluh Pemuda, Dahrinsyah, secara tegas mendesak agar persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Kami melihat ada indikasi ketidakterbukaan. Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya pengulu bisa menjelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Dahrinsyah kepada poskotasumatra.com, Rabu (08/04/2026).
Ia juga meminta Inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Rutung Mbelang Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut, Dahrinsyah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa.
“Adapun dana desa yang perlu dilidik oleh pihak APH antara lain dana ketahanan pangan, BUMK, BLT, Posyandu, PAUD, pelatihan aparatur kute, pembuatan RPJM, mobiler kantor kepala desa, serta dana kegiatan pemuda-pemudi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, seluruh item tersebut merupakan bagian penting dari penggunaan Dana Desa yang harus jelas realisasinya di lapangan.
“Jika memang semuanya berjalan sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Tapi kalau tidak jelas, maka wajar publik meminta dilakukan audit dan penegakan hukum,” pungkasnya.
Dana Desa yang bersumber dari pemerintah pusat memiliki tujuan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, setiap penggunaannya wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Awak media PoskotaSumatra.com menegaskan bahwa konfirmasi yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mengawal penggunaan anggaran publik.
Hingga saat ini, pihak media masih membuka ruang klarifikasi kepada Pengulu Rutung Mbelang, Sadiman, untuk memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, guna menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.(PS/ASP)
