Dr. Erikson Sianipar Bantah Laporan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Di Polres Taput

/ Rabu, 01 April 2026 / 13.43.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-TAPUT,-Pendiri Yayasan Bisukma, Dr. Erikson Sianipar, membantah laporan yang diajukan oleh Ketua Koperasi Tumbuh Bersama Petani, Erni Hutauruk, ke Polres Tapanuli Utara pada Senin (30/3/2026), terkait dugaan penggelapan dana koperasi.

Erikson yang juga menjabat sebagai Ketua HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan dinilai sebagai upaya pencemaran nama baik yang dilakukan secara masif dan terorganisir.

Menurutnya, dana yang dipersoalkan bukan merupakan penggelapan, melainkan akibat kesalahan dalam proses transaksi. Ia menjelaskan bahwa terjadi kekeliruan pembayaran oleh pihak maker dan SPPG ke rekening lama koperasi, padahal koperasi telah memiliki rekening baru yang seharusnya digunakan.

Lebih lanjut, Erikson menyebutkan bahwa proses pengembalian dana tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Hal tersebut, kata dia, harus melalui prinsip kehati-hatian, terlebih karena menyangkut anggaran yang berkaitan dengan pemerintah.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengawas Koperasi Tumbuh Bersama Petani, Erikson juga mengungkapkan adanya indikasi ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan koperasi, termasuk dalam sistem pengelolaan supplier yang dinilai belum terstandardisasi.

Untuk mencegah permasalahan yang lebih besar, ia mengaku telah meminta bantuan konsultan independen guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola koperasi, sekaligus memberikan pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan.

Sementara itu, kuasa hukum Erikson Sianipar, Melva Tambunan, menyatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Erni Hutauruk merupakan bentuk pencemaran nama baik terhadap kliennya. Pihaknya pun tengah mempertimbangkan langkah hukum sebagai bentuk respons atas laporan tersebut. (PS/EN)

Komentar Anda

Terkini: