POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kasus pemerasaan yang menyeret nama empat orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan yang pernah diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih menjadi pertanyaan publik.
Bagaimana tidak kasus anggota dewan tersebut ada kepastian hukum siapa yang bersalah.
Dalam pemberitaan yang lalu di beberapa media PLH Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi, SH, MH, mengatakan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menghadiri pemeriksaan itu.
"Benar Ketua DPRD Medan diperiksa tim penyelidik melakukan permintaan keterangan kemarin terhadap dugaan pemerasan Komisi 3 DPRD Kota Medan," ucap Husairi.
Nah hingga kini kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha bilyar di Kota Medan itu belum ada penetapan hukum atas sangkaan perbuatan yang dilidik.
Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH, yang di konfirmasi ulang, Sabtu (11/04/2026), terkait bagaimana hasil penyelidikan kasus tersebut mengatakan akan segera melakukan konfirmasi kepada penyidiknya.
"Saya konfirmasi lagi nanti ke penyidiknya. Terimakasih," jawa Kasi Penkum Kejati Sumut singkat.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berjalan sejak tahun 2025 lalu. Proses hukum nya berlangsung memang cukup alot
Empat anggota DPRD Medan pada Agustus 2025 lalu, memenuhi panggilan Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) soal dugaan pemerasan terhadap pengusaha. Keempatnya hadir setelah sebelumnya sempat mangkir pada panggilan pertama pekan lalu.
"Hari ini datang dan dimintai keterangan sama tim penyelidik, semalam 2 (anggota DPRD) dan hari ini 2 (anggota DPRD)," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi saat dihubungi, Selasa (26/8/2025).
Kemarin Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan berinisial DRS dan anggota Komisi 3 DPRD berinisial GRF hadir. Hari ini giliran Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP dan anggota Komisi 3 berinisial EA hadir di Kejati Sumut.
Husairi belum dapat mengungkapkan apa saja materi pemeriksaan terhadap keempatnya. Ia nanti bakal menyampaikan detailnya setelah selesai pemeriksaan yang masih berlangsung hingga sore ini terhadap SP.
"Nanti saya sampaikan ya kesimpulan dari tim penyelidik ya, ini tim lagi proses permintaan keterangan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut memanggil empat anggota DPRD Medan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan terhadap pengusaha. Ketua Komisi 3 DPRD Medan diduga memeras pengusaha dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.
"Pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, Selasa (19/8/2025).
Keempat anggota DPRD Medan yang dipanggil adalah Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP, sekretaris Komisi 3 berinisial DRS, dan dua anggota Komisi 3 GRF dan EA. Pemanggilan untuk meminta keterangan akan dilakukan pada Kamis-Jumat (21-22/8). Namun keempatnya mangkir dan dilakukan pemeriksaan dijadwalkan ulang hari kemarin dan hari ini.
"Bahwa benar tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan, adapun yang dipanggil pada hari Kamis dan Jumat dari Komisi 3 DPRD Medan yakni DRS, GRF, EA, dan SP," ucapnya.
Sebelum ini, Tim Penyelidik telah memanggil 3 pengusaha yang diduga diperas. Termasuk juga tiga pejabat Pemkot Medan yakni Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan. (PS/RED/DTC)
