POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Lembaga Swadaya Masyarakat Operasi Penyelamatan Aset Negara (LSM OPAS) mendesak aparat kepolisian terkhusus Polsek Tuntungan Polrestabes Medan segera menindak tegas aktivitas perjudian jenis tembak ikan di wilayah tersebut yang telah menjadi sorotan publik.
Setidaknya terdapat 20 an mesin judi tembak ikan yang tersebar di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Tuntungan.
Aktivis LSM OPAS Wira Ginting kepada media ini, Rabu (1/4/2026) menyampaikan terkait informasi aktivitas perjudian tembak ikan di Tuntungan ini sudah menyebar ke beberapa media dan group group Whatsapp "hal ini tentunya harus di sikapi aparat setempat" ujar Wira
Lanjutnya, polisi jika tidak bertindak dapat menimbulkan mosi tidak percaya masyarakat dan dugaan dugaan miring lainnya.
Untuk itu ia mendesak agar Polsek Tuntungan segera melakukan penindakan terhadap praktik perjudian tersebut.
Sumber media ini menyebutkan bahwa, Perjudian jenis "tembak ikan" disebut dikelola oleh Awi dan GS beroperasi secara terang-terangan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Tuntungan.
Seperti di daerah Namo Gajah, Pantai Bokek, Jalan Pales, Jalan Mekar Jaya dan di Jalan Penerbangan.
Kapolsek Tuntungan Iptu Syawal Sitepu yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Jacky A Marpaung beberapa waktu lalu, terkait aktivitas perjudian ini menyampaikan akan melakukan pengecekan "kita cek ya bg" jawab Jacky singkat.
Namun saat dikonfirmasi kembali, Rabu (1/4/2026) terkait hasil pengecekan aktivitas perjudian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tuntungan belum menjawab (PS/HS)
