POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Sengketa lahan angraria di Desa Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang kian memprihatinkan.
Pantauan Poskotasumatera.con dilapangan Selasa (7/4/2026) terlihat alat berat milik PT PND, anak perusahaan PTPN1 REGIONAL1, tetap melakukan okupasi sterilisasi lahan dan pengerukan setip hari, dengan merusak postur tanah ,bekerja siang dan malam untuk memperluas progres pembangunan perumahan, yang sudah terbangun sampai tahap3.
Guna mempercepat proses pembangunan perumahan yang saat ini sudah terbangun ribuan unit, PT PND, sengaja menyewa oknum preman untuk mengintimidasi warga yang mendiami dan mengelola lahan tersebut.
Martalena br Tarigan seorang warga desa Simalingkar A, kepada media ini menyampaikan bahwa tanah yang ia kuasai secara fisik, dan sudah memiliki alas hak berupa,SK camat dan surat silang sengketa, di ambil alih paksa tanpa memperoleh ganti rugi dari pihak pengembang.
Hal serupa juga di alami oleh mak Dola, pemilik tanah seluas 6.812m², di areal tersebut, sudah mempunyai alas hak berupa SK camat yang di terbitkan dan di tandatangani oleh camat Pancur Batu, Aris Binar ginting, di tahun 2010, dan surat silang sengketa , yang di tanda tangani oleh kepala desa Simalingkar A , Mulia ginting.
Namun lahan tersebut Sudah di bangun akses jalan dan akan di bangun ruko oleh pengembang PT PND, tanpa ada ganti rugi kepada pemilik sebelumnya.
Hal ini di sampaikan oleh mak Dolla dan martalena br tarigan kepada wartawan dengan tangisan dengan harapan kiranya mendapat keadilan .
Sebelumnya ketua forum kaum tani lau cih , Luter Ginting, dalam pernyataan resminya ,memaparkan hasil RDPU DPD RI , yang di gelar di kantor gubernur Sumatra Utara dengan ponit point sebagai berikut,
Adapun hasil rapat yang tertuang dalam rapat dengar pendapat umum, RDPU yang di selenggarakan di kantor gubernur Sumatra utara pada Jumat 21 November 2025, yang silam, bahwa, badan akuntabilitas publik, BAP DPD RI, mendesak pemerintah kabupaten Deliserdang, untuk kasus forum kaum tani lau cih ( FKTL)
agar secepat nya merealisasikan rekomendasi dan keputusan yang telah di keluarkan sebelum nya, seperti (SK gubernur 1984)
Melindungi masarakat dari tindakan kekerasan dan mencegah sekaligus menghentikan tindakan okupasi paksa atau intimidasi serta perusakan aset oleh perusahaan.
Di minta pada pihak kepolisian untuk memidiasi secara aktif, dan menjadi penengah yang adil dalam sengketa lahan antara FKTL, dan PTPN2 beserta anak perusahaan PT nusa dua bekala, ( NDB),dan PT Ptopernas nusa dua (PND), dalam penyelesaian konflik.
Dalam putusan ini, Masarakat tetap di biarkan beraktipitas seperti biasa , di lahan yang sudah di olah nya, dan jangan di ganggu atau di intimidasi, sampai ada kesepakatan bersifat tetap,
Dari point point, yang telah tertuang dalam RDPU DPD RI, diatas, pihak PT PN1 REGIONAL1 melalui anak perusahaan , PT nusa dua bekala, dan PT propernas nusa dua, di duga tidak mentaati keputusan yang tertuang dalam rapat tersebut.
Pihak PT NDB, dan PT PND, anak perusahaan PTPN1 REG1, melakukan okupasi sepihak dengan cara memasuk kan alat berat, hingga merusak tanaman warga .
Hal ini di sampaikan ketua forum kaum tani Lau cih, ( FKTL), Luter Ginting kepada wartawan pada Selasa 7/4/2026,
Bahwasanya, pada, Senin 30/3/2026, PT nusa dua bekala, ( PT NDB)dan PT Propernas nusa dua (PT PND), anak perusahaan PTPN1 REGIONAL1,telah melakukan okupasi di lahan pertanian dan merusak tanaman warga. Bahkan pihak perusahaan sudah mengukur lahan tersrbut secara sepihak., ujar Luter kepada wartawan
Guna perimbangan berita, wartawan mendatangi kantor PT NDB, di desa SimalingkarA, namun pihak PT NDB tidak satu orangpun berada di kantor, hal ini di sampaikan oleh security PT NDB .
Tidak ada orang di kantor bang .dan tidak ada pihak PT NDB , yang bisa di konfirmasi.ujar security yang enggan namanya di sebut.
Dalam hal ini , ketua lembaga dewan pimpinan wilah DPW LSM GMAS , Sumut, Jurlis Daut, meminta kepada pemerintah kabupaten Deliserdang , dan kepala ATR/ BPN , untuk segera mempercepat penanganan sengketa agraria, seperti pada point point, yang telah tertuang pada RDPU , DPD RI di tahun 2025 yang lalu.
Dan kami dari DPW LSM GMAS , Sumut akan menyurati pemkab Deliserdang , ATR/ BPN , Deliserdang , untuk sesegera mungkin merealisasikan putusan DPD RI , dalam rapat tersebut, untuk menghindari , bentrok antara perusahaan dalam hal ini , PT NDB, PT PND, dan forum kaum tani Lau cih. Tandas Jurlis Daut kepada wartawan.(PS/P Limbong)
