Transformasi Kerja ASN Medan Mulai Diuji: BKD Turun Tangan, Ribuan Pegawai Jalani WFH-WFO di Bawah Pengawasan Ketat

/ Jumat, 10 April 2026 / 23.39.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemerintah Kota Medan resmi memulai babak baru dalam sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan langsung bergerak cepat melakukan monitoring ketat di hari perdana pelaksanaan, Jumat (10/4/2026).

Langkah ini bukan sekadar uji coba, melainkan bagian dari transformasi besar budaya kerja ASN yang mengedepankan efisiensi, fleksibilitas, serta akuntabilitas. Kepala BKD Medan, Subhan Fajri Saleh, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai koridor aturan yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Medan.

“Monitoring ini penting untuk memastikan pelaksanaan WFH dan WFO tidak menyimpang dari ketentuan. Kita ingin disiplin tetap terjaga meskipun pola kerja berubah,” tegasnya.

Berdasarkan data BKPSDM, sebanyak 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan telah menerapkan sistem kerja kombinasi ini. Di antaranya meliputi BKPSDM, BKAD, Bakesbangpol, Bappeda, hingga Dinas Kesehatan (kecuali UPT Puskesmas), serta sejumlah dinas strategis lainnya seperti Diskominfo, Disnaker, dan Perkim Cikataru.

Tak hanya itu, sektor pendidikan dan sosial pun ikut bertransformasi, termasuk Dinas Pendidikan (kecuali UPT sekolah), Dinas Sosial, hingga Setda dan Inspektorat. Total 3.798 ASN terlibat dalam skema ini, dengan rincian 2.637 ASN menjalani WFH dan 1.161 ASN tetap bekerja dari kantor (WFO) sesuai Surat Perintah Tugas (SPT).

Namun, tidak semua instansi mendapatkan kelonggaran. OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik vital seperti BPBD, Bapenda, Disdukcapil, RSUD Pirngadi, hingga Satpol PP dan seluruh kecamatan serta kelurahan tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor.

BKD pun tidak main-main dalam penegakan aturan. Subhan menegaskan, ASN yang kedapatan melanggar ketentuan akan langsung dikenakan sanksi.

“Pelanggaran akan diberikan sanksi moral berupa pernyataan terbuka. Jika masih mengulangi, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya lagi.

Tak berhenti di situ, pengawasan akan diperluas. BKD bersama Inspektorat dan Satpol PP berencana melakukan inspeksi langsung ke sejumlah OPD pada pekan berikutnya. Fokus tidak hanya pada disiplin kerja, tetapi juga efisiensi energi listrik di lingkungan kantor pemerintahan.

“Kita ingin memastikan transformasi ini tidak hanya soal pola kerja, tapi juga penghematan dan efektivitas anggaran. Minggu depan kita turun langsung,” ungkap Subhan.

Kebijakan ini menjadi langkah berani Pemko Medan dalam menjawab tantangan zaman, di mana fleksibilitas kerja harus tetap berjalan seiring dengan disiplin dan tanggung jawab. Kini, publik menanti—apakah sistem WFH-WFO ini mampu meningkatkan kinerja ASN atau justru membuka celah baru dalam pengawasan? Waktu yang akan menjawab.

(PS/M.Fauzi)
Komentar Anda

Terkini: