POSKOTASUMATRA.COM | BANDA ACEH – Langkah Polda Aceh memanggil wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, menuai sorotan keras dari kalangan pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh langsung angkat suara dan menilai pemanggilan tersebut berpotensi melabrak aturan hukum pers yang berlaku.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh gegabah menyeret produk jurnalistik ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menghormati proses hukum, tapi jangan abaikan UU Pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanismenya jelas—hak jawab atau hak koreksi melalui Dewan Pers, bukan langsung pemanggilan polisi,” tegas Nasir kepada poskotasumatra.com, Rabu (01/04/2026).
Ia bahkan mengingatkan keras bahwa UU Pers merupakan lex specialis, yang secara hukum harus diutamakan dibandingkan aturan umum seperti KUHP. Artinya, penanganan sengketa pemberitaan tidak bisa sembarangan dialihkan ke jalur pidana.
Tak hanya itu, Nasir juga menyinggung sanksi tegas dalam UU Pers. Perusahaan pers memang wajib melayani hak jawab, namun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki mekanisme tersendiri—bukan kriminalisasi wartawan.
PWI: WARTAWAN PUNYA HAK TOLAK, TAK WAJIB PENUHI PANGGILAN
Dalam pernyataannya, Nasir menegaskan bahwa wartawan memiliki hak tolak yang dijamin undang-undang. Hak ini memungkinkan jurnalis menolak memberikan keterangan, terutama jika berkaitan dengan perlindungan narasumber.
“Wartawan tidak perlu hadir jika pemanggilan berkaitan dengan karya jurnalistik. Itu hak yang dijamin hukum,” ujarnya tegas.
Hak tersebut diatur dalam UU Pers, termasuk perlindungan terhadap identitas narasumber serta jaminan keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tanggung jawab hukum atas produk jurnalistik berada pada penanggung jawab perusahaan pers, bukan pada wartawan di lapangan.
“Jangan sampai wartawan dijadikan sasaran. Ini preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” tambahnya.
PEMRED BITHE.CO: POLISI SALAH ALAMAT
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, mengaku terkejut dengan langkah cepat penyidik Polda Aceh.
Menurutnya, surat klarifikasi yang diterbitkan pada 31 Maret 2026 itu justru dikirim langsung ke wartawan, bukan ke redaksi—hal yang dinilai sebagai prosedur yang keliru.
“Kami kaget. Seharusnya surat itu ditujukan ke redaksi, bukan ke wartawan di lapangan. Ini jelas salah prosedur,” tegas Nazar.
Pemanggilan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran hukum atas pemberitaan yang dipublikasikan pada 15 Maret 2026, yang dilaporkan oleh seorang bernama Alkahfi, dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai merugikan.
Wahyu Andika sendiri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026 di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
PWI: JANGAN KRIMINALISASI PRODUK JURNALISTIK
PWI Aceh menilai langkah pemanggilan ini sebagai bentuk ketergesaan aparat dalam menangani laporan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers.
Nazar yang juga didampingi Redpel Bithe.co, Fauzul Husni, menegaskan bahwa aparat seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan organisasi pers sebelum mengambil langkah hukum.
“Kalau semua produk jurnalistik langsung dibawa ke polisi, lalu di mana peran Dewan Pers? Ini bisa menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers,” tandasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan, sekaligus menguji sejauh mana komitmen aparat dalam menghormati kemerdekaan pers di Indonesia. (PS/ASP)

