POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Komitmen Polres Humbang Hasundutan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.
Dalam operasi yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika, mengamankan sembilan tersangka, serta menyita barang bukti berupa sabu dan ganja kering.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika yang digelar di Aula DP. Silitonga Polres Humbang Hasundutan, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Humbang Hasundutan, Kompol Manson Nainggolan, S.H., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Frins Sigiro, Kasi Propam Ipda Jannes Tampubolon, serta Ps. Kasubsi Penmas Bripka J. Simanjuntak.
Dalam pemaparannya, Wakapolres menegaskan bahwa Operasi Antik Toba bukan sekadar operasi rutin, melainkan bentuk nyata keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
"Narkotika merupakan musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi muda, menghancurkan kehidupan keluarga, serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, Polres Humbang Hasundutan akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika," tegasnya.
Dari lima kasus yang berhasil diungkap, satu di antaranya merupakan kasus narkotika golongan I jenis sabu yang terungkap pada 20 Mei 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/07/A/V/2026 /SU/HMBHS.
Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial BAS (24), MWM (44), dan FS (48), yang merupakan warga Kecamatan Baktiraja. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Meskipun jumlah barang bukti relatif kecil, kepolisian menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika tetap menjadi perhatian serius karena berpotensi menjadi pintu masuk berkembangnya jaringan yang lebih besar.
Selain kasus sabu, Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan juga berhasil mengungkap empat kasus narkotika jenis ganja kering pada 27 hingga 28 Mei 2026. Keempat kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/08, LP/09, LP/10 dan LP/12 Tahun 2026.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam tersangka masing-masing berinisial HVP (18), DSP (19), KS (28), OPS (24), AP (20), dan RPP (23).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka KS diduga berperan sebagai pemasok atau penjual ganja kepada sejumlah pengguna yang berada di wilayah Kecamatan Doloksanggul dan sekitarnya. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para tersangka.
Dari empat kasus ganja yang berhasil diungkap, petugas menyita barang bukti dengan total berat mencapai 67,36 gram ganja kering, terdiri dari:3,66 gram, 0,66 gram, 6,50 gram, 56,54 gram."Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata yang harus diwaspadai bersama. Karena itu, Polres Humbang Hasundutan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan masing-masing.
Polres Humbang Hasundutan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penindakan, serta langkah-langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat.
Dengan keberhasilan mengungkap lima kasus narkotika dan mengamankan sembilan tersangka selama Operasi Antik Toba 2026, Polres Humbang Hasundutan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan daerah serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang dapat menghancurkan masa depan bangsa. (PS/B.Nababan)
