Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Dan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Partai Politik

/ Kamis, 11 Juni 2026 / 19.58.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Partai Politik dan Penatausahaan Pengelolaan serta Pertanggungjawaban Hibah Keuangan Partai Politik Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026, yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Humbang Hasundutan di Ruang Rapat Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul, Kamis 11 Juni 2026.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Humbang Hasundutan Junita Rebekka Marbun, SH, MAP, Wakil Ketua DPRD Marsono Simamora, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara Prama Jhon Sembiring, S.STP., M.Si selaku narasumber, Staf Ahli Bupati, Asisten dan pimpinan serta pengurus partai politik penerima bantuan keuangan (hibah) yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dalam sambutannya, Bupati Humbang Hasundutan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan pengurus partai politik yang hadir. Menurutnya, kehadiran seluruh peserta merupakan bukti komitmen bersama dalam membangun iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Bupati menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan partai politik merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terus memberikan dukungan melalui bantuan keuangan (hibah) kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Bupati mengungkapkan bahwa bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun 2026 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Jika sejak tahun 2009 hingga tahun 2025 nilai bantuan masih sebesar Rp5.100,47 per suara, maka setelah melalui proses evaluasi oleh Tim Verifikasi Usulan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, 

BKAD Provinsi Sumatera Utara, Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, Bapperida Provinsi Sumatera Utara, dan Biro Hukum Setdaprov Sumatera Utara, besaran bantuan pada tahun 2026 disetujui naik menjadi Rp8.500 per suara.

Bupati berharap kenaikan bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pendidikan politik masyarakat, meningkatkan kapasitas kelembagaan partai politik, serta memperkuat fungsi partai politik sebagai pilar demokrasi.

Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan dana hibah partai politik. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pengurus partai politik memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan, prosedur, mekanisme penggunaan dana hibah, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu dan akurat.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Humbang Hasundutan, Dian A.H. Pinem, S.Sos., M.AP, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan peran partai politik agar dapat berfungsi secara efektif dan tumbuh menjadi lembaga yang lebih baik di tengah masyarakat, 

memberikan pemahaman yang jelas mengenai penggunaan dana hibah pemerintah, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, serta memperkuat kerja sama antara pemerintah dan partai politik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Peserta kegiatan ini adalah pengurus partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. (PS/B.Nababan) 

Komentar Anda

Terkini: