POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT – Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menyampaikan Pidato Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)Tentang Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Pakpak Bharat hari ini (22/06/2026). Franc membacakan pidato nota pengantar ini dihadapan sidang paripurna DPRD Pakpak Bharat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pakpak Bharat, Elson Angkat, SS.
Diawal
pidatonya, Franc menjelaskan bahwa nota pengantar atas Ranperda inj secara umum
menguraikan capaian kinerja keuangan Daerah.
Capaian-capaian
makro pembangunan, capaian kinerja program maupin kegiatan yang berkaitan
dengan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan pada Laporan
Keuangan PertanggungJawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 beberapa waktu yang lalu
dan telah memperoleh rekomendasi dari Dewan yang terhormat, jelas Bupati diawal
pidatonya.
Bersadarkan
Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan
Daerah menyatakan, bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD disampaikan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun
anggaran berakhir, dan persetyjuan bersama atas Ranperda tersebut dilakukan
paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. (PS/K.TUMANGGER).
