POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Bupati Dairi Vickner Sinaga yang diwakili oleh Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dairi Tahun 2026-2046. Nota pengantar disampaikan dalam sidang DPRD Dairi pada Selasa (2/6/2026), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Dairi Halvensius Tondang.
Dalam nota pengantar yang dibacakan oleh Wakil Bupati Dairi,
Bupati Vickner Sinaga mengatakan penataan ruang wilayah kabupaten merupakan
salah satu perencanaan pembangunan yang diharapkan dalam upaya mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dairi yang berkeadilan dan
berkelanjutan. Dalam rencana revisi atau peninjauan kembali Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi
Tahun 2014-2034, telah dilakukan serangkaian kegiatan diantaranya permohonan
revisi RTRW kepada Menteri ATR/BPN Republik Indonesia dan telah mendapatkan
rekomendasi persetujuan untuk dilakukan revisi dengan pencabutan.
Selanjutnya penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup serta
trategis dan telah mendapatkan validasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan pembahasan bersama Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari unsur perangkat daerah Provinsi yang
terkait, dan Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan
klarifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang guna memastikan
bahwa revisi RTRW tidak dalam rangka pemutihan pelanggaran, bersama Dirjen
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Sedangkan muatan RTRW Dairi tahun 2026-2046 ini adalah
mencakup sebagai beberapa aspek diantaranya wilayah perencanaan meliputi
seluruh wilayah daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek
administratif mencakup ruang darat, ruang udara dan ruang dalam bumi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dengan luas kurang lebih 208.360 hektar.
Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan
Kabupaten Dairi yang aman dan berdaya saing sebagai pusat pengembangan
agribisnis, pariwisata, dan pemanfaatan sumber daya alam dengan tetap menjaga
kelestarian lingkungan.
Selanjutnya, kebijakan penataan Ruang Wilayah Kabupaten,
meliputi pemantapan fungsi sistem perkotaan berhierarki, fungsional, dan
terintegrasi, peningkatan kualitas prasarana transportasi yang maju dan
efisien, pengembangan sistem jaringan infrastruktur wilayah guna melayani
sistem pusat permukiman, pertanian, dan pariwisata,peningkatan produksi
pertanian dan perkebunan, mendorong bertumbuhnya sektor ekonomi sekunder dan
tersier berbasis agro dan pariwisata sesuai keunggulan kawasan yang bernilai
ekonomi tinggi, dikelola secara berhasil guna, terpadu dan ramah lingkungan,
pemeliharaan dan pelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, dan
pemanfaatan sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Surung
Charles Bantjin, Sekretaris DPRD Dairi Bahagia Ginting, serta Pimpinan OPD. (PS/K.TUMANGGER).
