POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Sikap Kepala SMP Negeri 1 Ketambe, Dewi Mayasari, S.Pd, menjadi sorotan setelah diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan PoskotaSumatera.com saat dilakukan upaya konfirmasi terkait kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah tersebut, Senin (08/6/2026).
Menurut keterangan awak media, konfirmasi dilakukan dalam rangka memperoleh informasi mengenai kegiatan ekstrakurikuler siswa untuk dipublikasikan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan bakat, kreativitas, dan prestasi peserta didik. Namun, upaya komunikasi tersebut justru berujung pada pemblokiran nomor wartawan tanpa adanya penjelasan terlebih dahulu.
Selain kepada pihak sekolah, awak media juga telah berupaya meminta tanggapan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara, Julkifli, terkait sikap bawahannya yang tidak merespons konfirmasi pers. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan.
Padahal, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki landasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada Pasal 4 ayat (3) UU Pers, disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meski demikian, wartawan juga tetap berkewajiban menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik, termasuk mengedepankan prinsip konfirmasi, keberimbangan, dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
Awak media menilai, konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala SMPN 1 Ketambe semata-mata bertujuan mengangkat kegiatan positif sekolah dan para siswa agar diketahui publik. Publikasi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pelajar lainnya serta memperlihatkan perkembangan dunia pendidikan di Aceh Tenggara.
Sikap pemblokiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tersebut pun menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Terlebih, hingga saat ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara juga belum memberikan tanggapan atas persoalan tersebut.
Apakah upaya publikasi kegiatan positif sekolah dianggap sebagai sesuatu yang harus dihindari? Mengapa konfirmasi yang merupakan bagian dari kerja jurnalistik justru direspons dengan pemblokiran? Dan mengapa Dinas Pendidikan Aceh Tenggara belum memberikan penjelasan kepada publik?
Hingga berita ini diterbitkan, PoskotaSumatera.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMPN 1 Ketambe maupun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara sesuai amanat Undang-Undang Pers. (PS/ASP)
