Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dan Dua Wakil, Skandal Korupsi Program MBG Terbongkar

/ Rabu, 03 Juni 2026 / 20.16.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - JAKARTA -Mantan Kepala Dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), resmi ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026) sore, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia juga tampak mengenakan kaus berkerah hitam dengan kedua tangan terborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, Dadan tidak memberikan keterangan meski sempat diserbu awak media.

Selain Dr. Ir. Dadan Hindayana, Kejaksaan Agung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala BGN, Saudara SS selaku Wakil Kepala Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.

Menurutnya, dugaan korupsi bermula dari penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Dalam praktiknya, yayasan-yayasan tersebut diduga tidak memenuhi syarat, namun tetap diloloskan melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN atas atensi para tersangka.

“Yayasan-yayasan tersebut dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Bahkan, sebagian dimiliki oleh para tersangka,” ungkapnya.

Syarief juga menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan serta terjadi praktik mark up harga.

Sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah antara lain:

  1. - Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun
  2. - Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up
  3. - Pengadaan sekitar 31.000 unit tablet dengan kondisi serupa
  4. - Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang juga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami mark up

“Sehingga terjadi kerugian dalam penyimpangan barang pendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, membenarkan tindakan tersebut.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan sejak Rabu dini hari, dengan karyawan diminta tidak memasuki gedung selama proses berlangsung.

Di sisi lain, sehari sebelum penahanan, Presiden  telah mencopot Dadan bersama dua wakilnya dari jabatan. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja BGN selama hampir 1,5 tahun.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk  sebagai Kepala BGN, didampingi  dan  sebagai wakil kepala.

Menteri Sekretaris Negara, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan menyeluruh terhadap lembaga.

Syarief menambahkan, program MBG sendiri merupakan program unggulan pemerintah dengan alokasi anggaran yang sangat besar, yakni Rp85,2 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan yang kini tengah didalami oleh penyidik. (PS/210)
Komentar Anda

Terkini: