![]() |
| Ilustrasi |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE – Dugaan pemotongan dana bantuan kembali mencuat di Gampong Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Sejumlah warga penerima bantuan Isi Hunian dan Stimulan Ekonomi mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp. 1 juta per Kepala Keluarga (KK) oleh oknum Keuchik setempat.
Bantuan yang diterima masyarakat diketahui sebesar Rp. 8 juta per KK pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 di kantor Pos. Namun, dari total bantuan tersebut, penerima diminta menyetorkan Rp.1 juta dengan alasan akan dibagikan kepada warga lain yang tidak memperoleh bantuan.
Menurut keterangan sejumlah warga, dana yang dikumpulkan tersebut disebut-sebut atas arahan Geuchik dan akan disalurkan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan isian hunian dan Stimulan Ekonomi pada tahap ini.
“Alasannya untuk membantu warga yang tidak mendapatkan bantuan. Kami diminta menyerahkan Rp. 1 juta per KK setelah dana cair,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah penerima bantuan mencapai sekitar 293 KK. Jika seluruh penerima menyetor Rp. 1 juta, maka total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp. 293 juta.
Praktik tersebut menuai keluhan dari masyarakat karena bantuan pemerintah pada dasarnya diperuntukkan bagi penerima yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi. Warga berharap Bupati Aceh Utara Ayah Wa maupun aparat penegak hukum dapat menelusuri kebenaran informasi tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu, berbagai petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah umumnya melarang adanya pungutan, potongan, maupun pengembalian dana bantuan kepada pihak mana pun. Seluruh bantuan harus diterima utuh oleh penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Geuchik Gampong Matang Drien, Mansur, saat dikonfirmasi Poskota pada Sabtu (6/6/2026), membenarkan adanya pengumpulan dana dari sebagian penerima bantuan. Namun, menurutnya, langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama masyarakat gampong Matang Drien beberapa waktu lalu.
Mansur menjelaskan, dikarenakan masih adanya warga Matang Drien yang belum terverifikasi sebanyak 120 KK, mereka belum tercatat sebagai penerima bantuan tahap ini, sehingga berapapun dana yang terkumpul nanti akan kita salurkan kepada mereka senilai Rp. 300 ribu per jiwa.
“Dana itu dikumpulkan untuk dibagikan kepada warga yang belum menerima bantuan. Ini merupakan hasil rapat dan musyawarah dengan seluruh warga di gampong,” kata Mansur melalui telepon suara WhatsApp.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut lahir dari rasa kebersamaan masyarakat untuk membantu warga lain yang belum masuk dalam daftar penerima bantuan. Menurutnya, para penerima bantuan telah menyatakan persetujuan atas usulan tersebut dalam rapat yang di buat beberapa waktu lalu, lengkap dengan tanda tangan dan dokumen rapat.
“Warga penerima bantuan sudah sepakat dengan usulan ini untuk membantu saudara-saudara kita yang belum mendapatkan bantuan,” ujar Keuchik Mansur.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai perlu adanya kejelasan terkait mekanisme pengumpulan dan penyaluran dana tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan dalam program bantuan pemerintah.
Transparansi dan kesesuaian dengan petunjuk teknis penyaluran bantuan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta menghindari potensi pelanggaran aturan yang berlaku.
Meski Geuchik Matang Drien menyebut pengumpulan dana tersebut merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan warga, sejumlah regulasi penyaluran bantuan pemerintah pada prinsipnya mengharuskan bantuan diterima utuh oleh penerima bantuan bencana yang telah ditetapkan.
Pungutan, potongan, atau pengembalian sebagian dana bantuan kepada pihak lain, dengan alasan apa pun dan oleh siapa pun, pada umumnya tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan petunjuk teknis serta ketentuan program bantuan yang berlaku.
Karena itu, mekanisme pengumpulan dana dari penerima bantuan untuk disalurkan kepada warga lain yang tidak terdaftar sebagai penerima perlu di usut, apa dasar hukumnya. Apakah ada Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Gubernur (Pergub), apabila itu tidak ada, maka Keuchik Matang Drien segera harus kembalikan dana Rp. 1 Juta kepada warga, karena nyata-nyata telah menyimpang dengan ketentuan hukum dan Peraturan Pemerintah. (Tim)
