POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ombudsman Republik Indonesia diwakili Syafrida Rachmawati Rasahan, Kamis (11/6/2026) melakukan kunjungan kerja ke SMP Negeri 1 Medan dan Dinas Pendidikan Kota Medan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Medan.
Dalam keterangan persnya, Ketua Ombudsman Sumut Herdensi menjelaskan, kunjungan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syafrida Rachmawati Rasahan memaparkan, kunjungan itu, dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi. Ombudsman RI juga menekankan pentingnya penyelenggaraan SPMB yang tidak diskriminatif dan mampu memberikan kesempatan serta akses yang setara bagi seluruh calon murid baru.
"Dalam kesempatan tersebut, Syafrida Rachmawati Rasahan juga menyoroti aspek penggunaan aplikasi dalam proses SPMB. “Sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Medan harus memastikan kesiapan sistem serta dukungan layanan yang memadai bagi masyarakat,” ujar Syafrida.
Dalam kesempatan tersebut, Syafrida juga meminta agar dinas Pendidikan menekankan kepada setiap sekolah menyediakan helpdesk atau pusat layanan informasi yang dapat diakses masyarakat selama proses SPMB berlangsung.
Helpdesk tersebut diharapkan dapat menyediakan informasi yang jelas mengenai tahapan dan persyaratan SPMB, sekaligus membantu orang tua atau wali murid yang tidak memiliki perangkat gawai atau mengalami keterbatasan dalam penggunaan teknologi informasi.
Selain itu, helpdesk juga berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, konsultasi, maupun pengaduan terkait proses dan informasi penyelenggaraan SPMB.
“Ketersediaan layanan bantuan yang mudah diakses merupakan bagian penting dalam menjamin kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya hambatan akses bagi masyarakat,” tegas Syafrida.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Ombudsman RI berharap seluruh tahapan SPMB di Sumatera utara dan khususnya Kota Medan dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan berkeadilan, serta terhindar dari berbagai bentuk maladministrasi yang berpotensi merugikan masyarakat. (PS/REL)
