Icon Plus Perwakilan Padang Sidimpuan Turun ke Padang Lawas Terkait Kabel Wifi RTRW Ilegal

/ Jumat, 05 Juni 2026 / 14.16.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Pihak Icon Plus  Perwakilan Padang Sidimpuan turun ke Kabupaten Padang Lawas terkait kabel wifi ilegal yang menumpang di Tiang PT. PLN.

"Kita pasang dulu segelnya pada RTRW, sebagai bentuk peringatan. Setelah itu baru diberi tindakan," ujar Akhiruddin Ritonga,  petugas Icon Plus Perwakilan Padang Sidimpuan yang dijumpai Poskotasumatera.com, Jum'at (5/6/2026).

Dalam stiker segel dari Icon Plus tersebut, "Peringatan !!! Kabel ini bukan milik PT. PLN (Persero) Untuk Segera Dipindahkan dari tiang PLN!!!,".

Akhiruddin juga mengakui bahwa ini sebagai respon terhadap permasalahan terkait banyaknya kabel wifi RTRW  di Kabupaten Padang Lawas yang secara ilegal dipasang di tiang PLN.

Sebelumnya, Humas PT. PLN Sibuhuan Andi Sibuea pernah menyampaikan, bahwa penertiban kabel wifi RTRW yang secara ilegal dipasang di tiang PLN adalah kewenangan Icon Plus Perwakilan Padang Sidimpuan. (PS/SAHAT)


Komentar Anda

Terkini: