"Kita pasang dulu segelnya pada RTRW, sebagai bentuk peringatan. Setelah itu baru diberi tindakan," ujar Akhiruddin Ritonga, petugas Icon Plus Perwakilan Padang Sidimpuan yang dijumpai Poskotasumatera.com, Jum'at (5/6/2026).
Dalam stiker segel dari Icon Plus tersebut, "Peringatan !!! Kabel ini bukan milik PT. PLN (Persero) Untuk Segera Dipindahkan dari tiang PLN!!!,".
Akhiruddin juga mengakui bahwa ini sebagai respon terhadap permasalahan terkait banyaknya kabel wifi RTRW di Kabupaten Padang Lawas yang secara ilegal dipasang di tiang PLN.
Sebelumnya, Humas PT. PLN Sibuhuan Andi Sibuea pernah menyampaikan, bahwa penertiban kabel wifi RTRW yang secara ilegal dipasang di tiang PLN adalah kewenangan Icon Plus Perwakilan Padang Sidimpuan. (PS/SAHAT)