Jalur Domisili SMA Tetap Gunakan Nilai Rapor, Ini Dasar Aturan dan Penjelasannya

/ Jumat, 05 Juni 2026 / 18.46.00 WIB

Plt.Kacabdisdik Wilayah XI Ahmad Dasuki Siregar ST MM

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait mekanisme seleksi pada Jalur Domisili untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Banyak orang tua dan calon murid mempertanyakan alasan mengapa jalur yang berbasis domisili atau tempat tinggal tetap menggunakan nilai rapor sebagai dasar utama dalam proses pemeringkatan. Kebijakan tersebut ternyata telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional maupun kebijakan pemerintah daerah.


Dasar hukum penerapan sistem tersebut merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 43 ayat (3) serta Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/282/KPTS/2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila jumlah calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi kuota yang tersedia, maka proses seleksi dilakukan berdasarkan urutan prioritas yang telah ditetapkan secara resmi.


Prioritas pertama dalam penentuan kelulusan adalah kemampuan akademik yang diukur melalui nilai rapor. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta didik yang diterima memiliki kesiapan akademik yang memadai untuk mengikuti proses pembelajaran di tingkat SMA. Penggunaan nilai rapor juga dinilai lebih representatif karena menggambarkan capaian belajar siswa dalam kurun waktu yang cukup panjang, bukan hanya berdasarkan satu kali tes.


Selanjutnya, apabila terdapat calon murid yang memiliki nilai akademik yang sama atau relatif setara, maka penentuan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Kebijakan ini tetap mempertahankan semangat pemerataan akses pendidikan serta memberikan kesempatan kepada siswa yang berdomisili di sekitar sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan yang lebih mudah dijangkau.


Faktor usia menjadi prioritas ketiga dalam proses seleksi apabila dua kriteria sebelumnya masih menghasilkan nilai yang sama. Dengan demikian, sistem yang diterapkan pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek lokasi tempat tinggal, tetapi juga capaian akademik dan faktor administratif lainnya guna menciptakan proses penerimaan yang objektif, transparan, dan akuntabel.


Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI, Ahmad Dasiki Siregar, ST., MM., kepada awak media menjelaskan bahwa penggunaan nilai rapor pada Jalur Domisili merupakan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan. Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga kualitas pendidikan sekaligus memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh calon murid sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Ia berharap masyarakat dapat memahami mekanisme seleksi yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak menafsirkan Jalur Domisili semata-mata berdasarkan kedekatan lokasi tempat tinggal. Dengan kombinasi antara prestasi akademik, jarak domisili, dan usia, sistem penerimaan murid baru diharapkan mampu menghasilkan proses seleksi yang lebih berkeadilan, transparan, serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di Sumatera Utara.(PS/BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: