Kepala SMPN 1 Tano Tombangan Angkola Padang Togatorop S.Pd MM
POSKOTASUMATERA.COM – TAPANULI SELATAN – Kepala SMP Negeri 1 Tano Tombangan Angkola, Padang Togatorop, S.Pd., M.M., membantah pemberitaan salah satu media daring tertanggal 16 Juni 2026 yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengambilan ijazah siswa kelas IX. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lingkungan sekolah.
Padang Togatorop menjelaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan sekolah yang mewajibkan siswa membayar sejumlah uang sebagai syarat pengambilan ijazah. Ia menegaskan, pembahasan mengenai kontribusi dari orang tua berlangsung melalui forum resmi yang difasilitasi Komite Sekolah setelah rapat pengumuman kelulusan siswa kelas IX, sehingga bukan merupakan pungutan sepihak dari pihak sekolah.
Ia menerangkan bahwa Komite Sekolah memiliki peran sebagai mitra pendidikan yang menjembatani komunikasi antara sekolah dan orang tua. Segala bentuk kesepakatan yang lahir dalam forum tersebut merupakan hasil musyawarah yang mengedepankan asas kebersamaan, transparansi, dan persetujuan para peserta rapat, bukan keputusan yang dipaksakan oleh pihak sekolah.
Menurut Padang Togatorop, istilah pungutan liar tidak tepat digunakan apabila suatu kontribusi disepakati secara terbuka melalui mekanisme musyawarah dan tidak menjadi syarat bagi peserta didik untuk memperoleh haknya. Ia menegaskan bahwa seluruh siswa yang telah dinyatakan lulus tetap berhak menerima ijazah tanpa adanya diskriminasi ataupun penahanan dokumen pendidikan.
Lebih lanjut, pihak sekolah mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah menerima informasi yang belum terverifikasi. Ia berharap setiap pemberitaan yang berkaitan dengan dunia pendidikan mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada semua pihak sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan objektif.
Kepala SMP Negeri 1 Tano Tombangan Angkola juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tata kelola sekolah yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap polemik tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara sekolah, komite, orang tua, dan media, sehingga tercipta suasana pendidikan yang kondusif serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.(PS/BERMAWI)
