Kewenangan Kepala Daerah Diatur Undang-Undang, Bupati Tetap Menjadi Penanggung Jawab Utama Pemerintahan Daerah Di Tengah Dinamika Hubungan Dengan Wakil Bupati

/ Selasa, 23 Juni 2026 / 13.07.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM – HUMBAHAS,-Dinamika hubungan antara Bupati Humbang Hasundutan dan Wakil Bupati menjadi sorotan publik setelah beredarnya surat dari Wakil Bupati kepada Bupati yang meminta penegasan pembagian tugas serta kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Surat tersebut memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai hal itu merupakan dinamika wajar dalam tata kelola pemerintahan daerah, namun sebagian lainnya mempertanyakan dasar hukum penggunaan istilah “somasi administratif” dalam relasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Untuk memahami persoalan ini secara objektif, diperlukan penelusuran terhadap ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Bupati sebagai Pemegang Kendali Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Berdasarkan Pasal 65 UU 23 Tahun 2014, kepala daerah memiliki tugas dan wewenang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah, menyusun APBD, mengelola keuangan daerah, membina aparatur sipil negara, serta mengoordinasikan perangkat daerah dalam pelaksanaan pembangunan.

Dengan demikian, secara normatif, Bupati merupakan pemegang otoritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus penanggung jawab akhir atas seluruh kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan di daerah.

Dalam kerangka ini pula, kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembagian tugas, pendelegasian kewenangan, serta pengaturan pola koordinasi dengan perangkat daerah maupun wakil kepala daerah.

Kedudukan Wakil Bupati dalam Sistem Pemerintahan Daerah

Sementara itu, Pasal 66 UU 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan.

Tugas tersebut meliputi:

  • membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • mengoordinasikan perangkat daerah
  • memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah
  • melaksanakan tugas kepala daerah apabila berhalangan
  • serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah

Frasa kunci “membantu kepala daerah” menunjukkan bahwa wakil kepala daerah tidak memiliki kewenangan yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari satu kesatuan kepemimpinan eksekutif daerah.

Dengan demikian, kewenangan wakil kepala daerah pada dasarnya bersumber dari undang-undang serta penugasan yang diberikan oleh kepala daerah.

Wakil Kepala Daerah Bukan Lembaga Pengawas Independen

Dalam perspektif hukum administrasi negara, wakil kepala daerah tidak berada pada posisi sebagai pengawas independen terhadap kebijakan kepala daerah.

Fungsi pengawasan internal pemerintah justru dijalankan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD, pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat, serta Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, wakil kepala daerah merupakan bagian dari struktur eksekutif pemerintahan, bukan institusi pengawasan yang berdiri di luar sistem pemerintahan.

Surat Wakil Bupati: Permintaan Penegasan Tugas hingga Somasi Administratif

Berdasarkan informasi yang beredar, Wakil Bupati Humbahas sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Bupati Humbahas pada 6 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, Wakil Bupati meminta penegasan pembagian tugas secara tertulis guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas sebagai wakil kepala daerah.

Namun, karena belum adanya tanggapan resmi dalam jangka waktu tertentu, Wakil Bupati kemudian mengirimkan surat kedua pada 2 Juni 2026 yang berisi penegasan ulang sekaligus penyampaian somasi administratif.

Dalam surat tersebut, sejumlah hal turut disoroti, antara lain:

  • belum adanya pembagian tugas tertulis
  • terbatasnya koordinasi dengan perangkat daerah
  • minimnya pelibatan dalam agenda pemerintahan
  • serta dukungan administratif yang dinilai belum optimal

Salah satu poin yang turut menjadi perhatian publik adalah keterangan terkait tidak tersedianya ajudan pendamping bagi Wakil Bupati sejak Desember 2025, yang disebut berdampak pada efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan.

Wakil Bupati juga meminta agar Bupati memberikan tanggapan tertulis, menetapkan pembagian tugas secara resmi, serta memperjelas mekanisme koordinasi dengan perangkat daerah.

Dalam surat tersebut, disebutkan pula bahwa apabila tidak terdapat tanggapan dalam waktu tertentu, persoalan akan dilaporkan kepada instansi pembina pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Apakah Somasi Dapat Digunakan dalam Relasi Kepala Daerah?

Penggunaan istilah “somasi” dalam konteks ini menjadi perdebatan publik.

Secara umum, somasi merupakan istilah dalam hukum perdata sebagai bentuk peringatan terhadap wanprestasi dalam hubungan hukum kontraktual.

Sementara itu, hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan hubungan jabatan publik yang tunduk pada hukum administrasi negara, bukan hubungan perdata yang bersifat kontraktual.

Dengan demikian, mekanisme penyelesaian perbedaan dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih tepat dilakukan melalui jalur administrasi pemerintahan, pembinaan oleh pemerintah pusat, pengawasan DPRD, Inspektorat, APIP, serta Kementerian Dalam Negeri.

Mengapa Menjadi Sorotan Publik?

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pasangan kepala daerah yang dipilih dalam satu paket melalui proses demokratis.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan pasangan yang memiliki legitimasi politik dari rakyat.

Dalam praktiknya, dinamika antara kepala daerah dan wakil kepala daerah bukanlah hal baru di Indonesia. Perbedaan komunikasi, pembagian peran, serta pola koordinasi kerap menjadi faktor pemicu ketegangan internal pemerintahan daerah.

Namun, yang membedakan kasus di Humbang Hasundutan adalah penggunaan istilah somasi dalam komunikasi resmi antarpejabat eksekutif daerah yang masih aktif menjabat.

Kepentingan Publik Harus Diutamakan

Terlepas dari dinamika yang terjadi, masyarakat Humbang Hasundutan berharap agar stabilitas pemerintahan tetap terjaga.

Saat ini, pemerintah daerah tengah menjalankan berbagai agenda strategis pembangunan, mulai dari penguatan sektor pertanian, pengembangan hortikultura, peningkatan infrastruktur, pengendalian inflasi, hingga penguatan ketahanan pangan dan pelayanan publik.

Seluruh agenda tersebut membutuhkan sinergi yang kuat antara Bupati dan Wakil Bupati agar berjalan efektif dan tidak terganggu oleh dinamika internal.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, kepala daerah tetap merupakan pemegang kewenangan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sementara wakil kepala daerah berfungsi membantu pelaksanaan tugas tersebut.

Karena itu, kejelasan komunikasi, pembagian tugas, dan koordinasi menjadi kunci penting dalam menjaga efektivitas pemerintahan daerah.

Pada akhirnya, yang menjadi harapan utama masyarakat bukanlah dinamika internal pemerintahan, melainkan terwujudnya pelayanan publik yang optimal, pembangunan yang berkelanjutan, serta kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan. (PS/B.Nababan)


Komentar Anda

Terkini: