Komisi I DPRA Bahas Rancangan Qanun Ketertiban Umum Demi Mewujudkan Aceh yang Aman dan Tertib

/ Kamis, 11 Juni 2026 / 15.10.00 WIB

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

POSKOTASUMATRA.COM|BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat pembahasan hasil fasilitasi terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Rabu (10/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRA tersebut dihadiri oleh anggota komisi bersama tim asistensi dan pihak terkait guna menyempurnakan substansi qanun yang sedang dibahas.

Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dan hasil fasilitasi dibahas secara mendalam untuk memastikan Rancangan Qanun yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat Aceh.

Ketua dan anggota Komisi I DPRA menegaskan bahwa penyusunan qanun ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, qanun tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan sosial yang berkembang di tengah masyarakat, tanpa mengabaikan nilai-nilai syariat Islam dan kearifan lokal Aceh.

Melalui pembahasan yang komprehensif, Komisi I DPRA berkomitmen untuk menghasilkan qanun yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam kehidupan sehari-hari. Kehadiran qanun ini nantinya diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Aceh.

Rapat berlangsung dalam suasana konstruktif dengan semangat kolaborasi antara legislatif dan tim asistensi, demi menghadirkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.(PS|IMAM)

Komentar Anda

Terkini: