POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor menara telekomunikasi (tower) di Kabupaten Aceh Tenggara menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terkait mekanisme penerimaan daerah dari sektor tersebut.
Kabid DPMPTSP Aceh Tenggara, Dewi Sartika Andriani, mengatakan jumlah tower yang berdiri di Aceh Tenggara mencapai lebih dari 50 unit dan seluruhnya telah memiliki izin. Menurutnya, biaya perizinan tower berkisar Rp10 juta hingga Rp12 juta, tergantung ketinggian bangunan sebagaimana diatur dalam qanun daerah.
"Untuk pembayaran izin dan retribusi semuanya masuk melalui Dinas Keuangan melalui Bidang PAD," ujar Dewi kepada Poskotasumatra.com via Whatsapp, Jumat (05/6/2026).
Sementara itu, Kabid PAD BPKD Aceh Tenggara, Julius Hasyim, menyebut pihaknya hanya menerima laporan dan setoran dari dinas teknis terkait.
"Kami hanya menerima laporan dari dinas yang menangani perizinan. Besaran pembayaran izin maupun retribusi ditentukan oleh dinas teknis," kata Julius.
Julius juga menjelaskan bahwa nomenklatur perizinan bangunan saat ini telah berubah.
"Ya, dulu namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Data yang masuk kepada kami pada tahun 2025 sebesar Rp191.841.318," ungkapnya.
Namun saat awak media mempertanyakan secara khusus berapa total PAD yang berasal dari sektor menara telekomunikasi selama periode 2023 hingga 2025, baik DPMPTSP maupun BPKD belum dapat memberikan data rinci dan terverifikasi. Kedua instansi juga belum dapat menjelaskan secara pasti berapa kontribusi puluhan tower yang beroperasi di Aceh Tenggara terhadap kas daerah selama tiga tahun terakhir.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta regulasi penyelenggaraan menara telekomunikasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pendataan, pengawasan, dan pemungutan retribusi atau PBG sesuai ketentuan yang berlaku.
Belum tersedianya data PAD tower periode 2023-2025 serta perbedaan keterangan antara DPMPTSP dan BPKD menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi, akuntabilitas, dan sinkronisasi data penerimaan daerah dari sektor menara telekomunikasi yang dinilai memiliki potensi cukup besar bagi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu data resmi mengenai target dan realisasi PAD dari sektor menara telekomunikasi tahun 2023, 2024, dan 2025 guna memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat. (PS/ASP)
