LSM KOREK Bongkar Dugaan Program Titipan Dana Desa di Aceh Tenggara, Desak DPRK Bentuk Pansus dan Libatkan APH

/ Rabu, 10 Juni 2026 / 11.54.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Dugaan adanya program titipan dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Aceh Tenggara kembali mencuat ke publik. Dewan Pimpinan Wilayah LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Aceh secara terbuka menyuarakan dugaan tersebut melalui aksi damai di depan Kantor DPRK Aceh Tenggara, Rabu (10/6/2026). 

Dalam aksinya, LSM KOREK menyoroti sejumlah program yang diduga masuk ke desa-desa tanpa melalui mekanisme musyawarah desa secara utuh. Program tersebut di antaranya program pemberantasan narkoba skala kute, program literasi atau pengadaan Buku Kute, serta program pengadaan bibit kakao yang tersebar di sejumlah desa di Aceh Tenggara.

LSM KOREK menilai program-program tersebut perlu ditelusuri secara serius karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang nilainya tidak sedikit. Berdasarkan data yang mereka himpun, program pemberantasan narkoba skala kute disebut menghabiskan anggaran berkisar Rp15 juta hingga Rp25 juta per desa. Sementara program literasi atau Buku Kute diduga menyerap anggaran sekitar Rp7 juta per desa. Adapun program bibit kakao diperkirakan menghabiskan dana antara Rp3 juta hingga Rp6 juta per desa.

Dengan jumlah 385 desa yang ada di Aceh Tenggara, total anggaran yang beredar melalui program-program tersebut dinilai cukup besar sehingga perlu dilakukan audit dan pengawasan menyeluruh untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

LSM KOREK mempertanyakan efektivitas program pemberantasan narkoba yang dijalankan di tingkat desa. Menurut mereka, kegiatan tersebut diduga lebih banyak bersifat seremonial dan sosialisasi semata, sementara dampak nyata terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di tingkat desa belum terlihat secara jelas.

Sorotan juga diarahkan pada program literasi atau pengadaan Buku Kute. Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan kepada sejumlah kepala desa, LSM KOREK mengaku memperoleh informasi bahwa terdapat desa yang telah melakukan pembayaran, namun keberadaan buku yang dimaksud belum sepenuhnya diterima. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait realisasi dan distribusi program tersebut.

Tak hanya itu, program pengadaan bibit kakao juga menjadi perhatian. LSM KOREK menduga bibit yang disalurkan tidak memiliki kejelasan lisensi dan kualitas yang memadai. Mereka khawatir bibit yang dibeli menggunakan anggaran negara tersebut tidak mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat maupun kelompok tani penerima.

Berangkat dari berbagai temuan dan informasi yang mereka kumpulkan, LSM KOREK mendesak DPRK Aceh Tenggara untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta lembaga legislatif tersebut segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut dugaan program titipan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dinilai telah menimbulkan keresahan dan tanda tanya di tengah masyarakat.

Selain pembentukan Pansus, LSM KOREK juga meminta DPRK Aceh Tenggara memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) serta Inspektorat Aceh Tenggara untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses lahirnya program-program tersebut, mekanisme pelaksanaannya, hingga penggunaan anggaran yang telah dikeluarkan desa.

Mereka juga mendesak DPRK menghadirkan Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Kejaksaan Negeri maupun Polres Aceh Tenggara, untuk menindaklanjuti berbagai dugaan yang muncul agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

"Kami meminta DPRK Aceh Tenggara menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal. Jika memang tidak ada persoalan, maka harus dibuka secara terang-benderang kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas perwakilan LSM KOREK dalam pernyataannya.

LSM KOREK juga meminta agar seluruh bentuk program yang dianggap sebagai program titipan tidak lagi muncul dalam perencanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Mereka menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana Desa seharusnya lahir dari hasil musyawarah dan kebutuhan riil masyarakat, bukan berdasarkan kepentingan pihak-pihak tertentu.

Aksi damai tersebut menjadi bentuk tekanan moral kepada para pemangku kebijakan agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan Dana Desa. LSM KOREK berharap DPRK Aceh Tenggara segera mengambil langkah konkret demi menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan program titipan yang kini menjadi sorotan publik. (PS/ASP) 

Komentar Anda

Terkini: