Masyarakat Hutalombang dan Parsombaan Layangkan Somasi kepada PT Damai Nusa Sekawan, Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen

/ Sabtu, 06 Juni 2026 / 07.28.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Masyarakat Desa Hutalombang dan Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, melalui kuasa hukum mereka, Muhammad Toras Hasibuan, secara resmi melayangkan somasi kepada PT Damai Nusa Sekawan (DNS) pada Kamis 4 Juni 2026 kemarin.

Somasi tersebut berkaitan dengan tuntutan masyarakat agar perusahaan melaksanakan kewajibannya dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya terkait penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar wilayah usaha perkebunan.

Perwakilan masyarakat, Tondi Martua Hasibuan dan Zulhadi Halomoan Hasibuan, menyampaikan bahwa masyarakat selama ini menantikan realisasi hak plasma yang menjadi bagian dari kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat di sekitar areal usaha.

Dalam somasi tersebut, masyarakat menyoroti areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang diperkirakan mencapai sekitar 829 hektare, dengan luas lahan yang menjadi objek persoalan sekitar 813 hektare. Berdasarkan ketentuan yang mengatur fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, masyarakat menuntut agar PT Damai Nusa Sekawan memberikan hak masyarakat berupa kebun plasma dengan pola Plasma Inti Rakyat (PIR) seluas minimal 20 persen dari total luas lahan perusahaan.

Dengan perhitungan tersebut, masyarakat menilai perusahaan berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma seluas kurang lebih 165 hektare yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitar sebagai bentuk kemitraan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Kuasa hukum masyarakat, Muhammad Toras Hasibuan, menyatakan bahwa somasi ini merupakan langkah hukum awal yang ditempuh untuk mendorong penyelesaian persoalan secara dialogis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Masyarakat menginginkan penyelesaian yang baik dan mengedepankan musyawarah. Namun hak-hak masyarakat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan juga harus mendapatkan kepastian dan realisasi yang jelas," ujarnya.

Melalui surat somasi tersebut, PT Damai Nusa Sekawan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan langkah penyelesaian hingga tanggal 18 Juni 2026. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat respons atau penyelesaian yang memadai, masyarakat menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum dan administratif lainnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Masyarakat Hutalombang dan Parsombaan berharap perusahaan dapat menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang komunikasi dan menyusun langkah konkret dalam pemenuhan kewajiban plasma sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, masyarakat juga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat turut mengawal penyelesaian persoalan tersebut demi terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. (PS/SAHAT)

Komentar Anda

Terkini: