Menguatkan Demokrasi Lokal di Sumatera Utara: Momentum Pemulihan Kejenuhan Politik Masyarakat Pasca Pemilu Serentak

/ Rabu, 17 Juni 2026 / 14.52.00 WIB

Penulis Vernando M Aruan, S.T.,C.Med Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan

Pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019 dan 2024 yang menggabungkan lima jenis pemilihan dalam satu hari telah menjadi catatan penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Di Provinsi Sumatera Utara, sistem tersebut tidak hanya menghadirkan tantangan teknis penyelenggaraan, tetapi juga memunculkan fenomena political fatigue atau kelelahan politik yang dirasakan oleh penyelenggara, peserta pemilu, hingga masyarakat sebagai pemilih. Kompleksitas proses pemungutan suara menyebabkan tingginya beban kerja petugas, bahkan mengakibatkan banyak penyelenggara mengalami gangguan kesehatan hingga meninggal dunia saat menjalankan tugas.


Selain itu, tingginya jumlah surat suara tidak sah di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) menunjukkan masih adanya kesulitan masyarakat dalam memahami banyaknya pilihan yang harus ditentukan secara bersamaan. Sebagian pemilih bahkan tidak memberikan suara pada surat suara tertentu, khususnya pemilihan anggota DPD. Kondisi tersebut menjadi indikator bahwa kualitas partisipasi politik masih menghadapi tantangan serius dan berpotensi mengurangi efektivitas representasi demokrasi.


Dampak lain dari pelaksanaan pemilu serentak adalah berkurangnya perhatian masyarakat terhadap isu-isu strategis di tingkat daerah. Berbagai persoalan penting seperti pembangunan infrastruktur antarwilayah, pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, perlindungan kawasan hutan, hingga penguatan ekonomi berbasis potensi lokal sering kali tenggelam oleh dominasi isu politik nasional selama masa kampanye. Akibatnya, ruang diskusi mengenai kebutuhan riil pembangunan daerah menjadi semakin terbatas.


Harapan baru muncul setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Kebijakan tersebut menjadi momentum penting dalam memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia sekaligus mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemisahan jadwal pemilu diharapkan mampu mengurangi keputusaan, apatis dan kejenuhan politik masyarakat, meningkatkan kualitas partisipasi pemilih, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menilai visi, misi, dan program pembangunan calon kepala daerah maupun anggota DPRD sesuai kebutuhan daerah masing-masing.


Bagi Provinsi Sumatera Utara, kebijakan tersebut juga menjadi peluang untuk memperkuat demokrasi lokal yang lebih responsif terhadap karakteristik setiap kabupaten dan kota. Perhatian publik tidak lagi terpecah oleh dinamika politik nasional sehingga masyarakat dapat lebih fokus mengevaluasi program pembangunan daerah, mulai dari sektor pertanian, kelautan, kawasan pesisir, perkotaan, hingga pengelolaan kawasan hutan dan wilayah perbatasan dengan pendekatan ilmu pengetahuan, teknologi, serta prinsip pembangunan berkelanjutan.


Namun demikian, tantangan besar masih berada pada sistem internal partai politik yang selama ini cenderung tersentralisasi. Penentuan calon kepala daerah masih didominasi keputusan elite partai di tingkat pusat sehingga aspirasi kader dan pengurus daerah belum sepenuhnya mendapatkan ruang. Reformasi Undang-Undang Partai Politik diharapkan mampu memperkuat kaderisasi, demokratisasi internal, serta mekanisme pencalonan yang lebih transparan dan akuntabel sehingga lahir pemimpin daerah yang benar-benar memahami kebutuhan masyarakat lokal.


Pada akhirnya, demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh penyelenggaraan pemilu yang baik, tetapi juga oleh kemampuan sistem politik dalam menghadirkan pemimpin yang dekat dengan aspirasi rakyat. Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah menjadi peluang strategis untuk mengembalikan substansi demokrasi kepada masyarakat, memperkuat partisipasi publik, mengurangi praktik politik transaksional, serta mendorong pembangunan Sumatera Utara yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Komentar Anda

Terkini: