![]() |
| Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aceh, Mukhtar Luthfi Z |
POSKOTASUMATRA.COM|ACEH—Di Aceh, kesabaran tampaknya telah menjadi sumber daya alam yang paling melimpah. Ketika jalan rusak, rakyat diminta bersabar. Ketika lapangan pekerjaan sulit ditemukan, rakyat diminta bersabar. Ketika harga kebutuhan pokok naik, rakyat kembali diminta bersabar. Dan ketika berbagai persoalan daerah menumpuk tanpa kepastian penyelesaian, kesabaran kembali menjadi resep yang paling sering dibagikan.
Di atas kertas, Aceh memiliki banyak keistimewaan. Ada otonomi khusus, anggaran yang besar, kekayaan sumber daya alam, serta berbagai regulasi yang memberikan kewenangan lebih luas dibandingkan banyak daerah lain di Indonesia. Namun dalam kehidupan sehari-hari, banyak masyarakat masih bertanya: mengapa berbagai persoalan mendasar seolah berjalan di tempat?
Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia wilayah Aceh, Mukhtar Luthfi Z, menilai bahwa masalah terbesar Aceh saat ini bukan kekurangan aturan ataupun kekurangan anggaran.
"Aceh tidak miskin regulasi. Aceh juga tidak miskin sumber daya. Yang sering terlihat miskin adalah keberanian mengambil keputusan dan kecepatan menyelesaikan masalah."
Menurutnya, pemerintah daerah terlalu sering terjebak dalam rutinitas birokrasi yang sibuk mengurus prosedur, tetapi lambat menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat.
"Kadang-kadang masyarakat melihat pemerintah seperti sedang mengikuti lomba administrasi, bukan lomba menyelesaikan persoalan rakyat."
Salah satu contoh yang paling nyata adalah persoalan Jembatan Kutablang di Kabupaten Bireuen. Sejak mengalami kerusakan akibat banjir besar, jembatan yang menjadi salah satu urat nadi transportasi di jalur Banda Aceh-Medan itu memaksa masyarakat bergantung pada jalur darurat dan berbagai pembatasan lalu lintas. Meskipun pembangunan permanen telah berlangsung, masyarakat masih mempertanyakan mengapa pemulihan infrastruktur strategis tersebut membutuhkan waktu yang begitu panjang.
Bagi masyarakat, setiap hari keterlambatan bukan hanya soal progres proyek. Ada biaya transportasi yang bertambah, distribusi barang yang terganggu, serta aktivitas ekonomi yang melambat.
Namun persoalan Aceh tidak berhenti pada infrastruktur. Dalam beberapa bulan terakhir, publik juga disibukkan dengan polemik yang berkembang terkait kawasan Teluk Andaman. Perdebatan mengenai kepentingan Aceh di kawasan strategis tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan pemerintah dalam menjaga dan memperjuangkan hak-hak daerah di tengah dinamika politik nasional.
Menurut Mukhtar, pemerintah sering kali terlihat lebih aktif memberikan klarifikasi setelah persoalan menjadi polemik daripada membangun langkah antisipatif sebelum masalah muncul.
"Kepemimpinan bukan soal siapa yang paling cepat memberikan konferensi pers setelah masalah terjadi. Kepemimpinan adalah siapa yang mampu mencegah masalah itu membesar."
Di tengah berbagai persoalan tersebut, perhatian masyarakat juga tertuju ke Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Wilayah yang selama ini dikenal dengan kekayaan alamnya itu kembali menjadi pusat perdebatan setelah munculnya izin usaha pertambangan eksplorasi tembaga yang diberikan kepada dua perusahaan, yakni PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada. Pemerintah Aceh menyatakan bahwa kedua izin tersebut masih berada pada tahap eksplorasi dan belum memasuki tahap produksi.
Namun bagi sebagian masyarakat Beutong, persoalannya tidak sesederhana status eksplorasi atau produksi. Yang menjadi kekhawatiran adalah bagaimana izin tersebut lahir di tengah penolakan masyarakat yang telah disampaikan secara terbuka. Berbagai organisasi masyarakat, mahasiswa, dan kelompok lingkungan menilai penerbitan izin tersebut mengabaikan aspirasi warga setempat.
Ribuan warga bahkan pernah menggelar aksi penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan di kawasan yang mereka anggap rentan terhadap bencana dan memiliki fungsi ekologis penting bagi kehidupan masyarakat sekitar.
Dalam perspektif hukum, persoalan ini tidak bisa dipandang semata-mata sebagai urusan investasi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Di tingkat daerah, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara juga mewajibkan perusahaan untuk memperhatikan aspek lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, serta reklamasi pascatambang.
Karena itu, menurut Mukhtar, pertanyaan yang harus dijawab pemerintah bukan hanya apakah izin tersebut sah secara administrasi.
"Yang ingin diketahui masyarakat adalah apakah keputusan itu lahir melalui proses yang transparan, partisipatif, dan benar-benar mempertimbangkan masa depan lingkungan serta ruang hidup masyarakat."
Ia menambahkan bahwa konflik sumber daya alam di Aceh hampir selalu berawal dari masalah yang sama, minimnya komunikasi dan rendahnya kepercayaan publik.
"Masyarakat tidak anti pembangunan. Masyarakat hanya ingin dilibatkan sebelum keputusan dibuat, bukan setelah keputusan diumumkan."
Menurutnya, Beutong saat ini menjadi simbol yang lebih besar daripada sekadar polemik pertambangan.
"Jika Kutablang adalah simbol lambannya pembangunan infrastruktur, dan Teluk Andaman menjadi simbol lemahnya keberanian politik daerah, maka Beutong adalah simbol kegagalan pemerintah membangun kepercayaan publik."
Mukhtar menilai Pemerintah Aceh perlu segera membuka seluruh informasi terkait proses penerbitan izin, hasil kajian lingkungan, serta dasar pertimbangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan. Transparansi, kata dia, bukan ancaman bagi pemerintah. Justru transparansi merupakan cara terbaik untuk menghindari konflik berkepanjangan.
Di akhir keterangannya, ia memberi pandangan terhadap kondisi Aceh saat ini.
"Aceh terlalu kaya untuk terus tertinggal. Kita memiliki anggaran besar, sumber daya alam melimpah, dan kewenangan yang luas. Namun kadang-kadang yang terlihat berkembang justru panjangnya rapat, tebalnya laporan, dan banyaknya seremoni."
"Rakyat Aceh tidak hidup dari pidato. Mereka hidup dari jalan yang diperbaiki ketika rusak, jembatan yang dibangun ketika putus, pekerjaan yang tersedia ketika mereka lulus sekolah, serta kebijakan yang lahir dari keberpihakan kepada rakyat, bukan sekadar kepada angka-angka dalam dokumen."
Pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat berapa banyak rapat yang pernah digelar oleh pemerintah. Sejarah hanya akan mengingat satu hal, apakah para pemimpin berhasil menyelesaikan persoalan rakyat, atau justru mewariskan daftar persoalan baru kepada generasi berikutnya?. Dan hari ini, Aceh masih menunggu jawaban atas pertanyaan itu.(PS|IMAM)
