POSPOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Protes terhadap penutupan akses jalan oleh oknum "mata cipit" pengusaha kebun durian. Di Dusun II Beranti Desa Siguci Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang tetap tidak mendapat respon baik dari pengusaha maupun pemerintah desa.
Hal ini dirasakan Merry Siregar, kepada Poskotasumatera.com, ia mengaku resah dengan perlakukan oknum pengusaha tersebut yang kerap menutup akses jalan menuju lahan pertaniannya.
Merry juga memperlihatkan copy sertifikat yang dimiliki pengusaha, pada gambar sertifikat tersebut diterangkan menunjukkan ada jalan. Namun garis kuning pada gambar gerbang pertama, garis kuning pada gambar gerbang ke 2 yang di tutup oleh inisial A. Sementara lokasi yang di arsir hijau tempat Merry beserta keluarganya tinggal menetap.
Namun, dirinya mengaku, akses jalan menuju lokasi ladang yang ia tempati saat ini di pagar dan di klaim sebagai hak milik oleh oknum mata cipit, pengusaha kebun durian inisial A.
Kepada Poksotasumatera.com, Jumat 19/6/2026, Mery merasa hidup dalam penjara, aktivitas sehari hari seperti mengantar anak sekolah, menjual hasil panen ladang nya, jadi sangat sulit, karna pengusaha tersebut , kerap menutup pagar nya .sementara, akses jalan utama, sudah di tutup oleh pengusaha durian tersebut, 4 tahun yang lalu. Kemana kah kami minta keadilan, sementara oknum pengusaha durian tersebut, di kabar kan punya banyak uang .mana mungkin orang seperti kami , rakyat biasa bisa melawannya" ucap Merry dengan nada sedih.
Kasus ini sudah pernah sampai di Polresta Deli Serdang dan dalam putusan mediasi di polresta, pihak pengusaha durian tersebut, memboleh kan kami melintasi akses jalan alternatif, dari lahan milik pengusaha tersebut.
Hal ini, jelas di tegaskan oleh A, ketika mediasi di lantai II, polresta Deli Serdang yang di hadiri oleh puluhan warga dusun II , Beranti. 1x24 jam , pintu gerbang terbuka untuk warga yang ingin ke sungai untuk aktivitas"tegas A, sewaktu di polresta.
Namun pada fakta nya, kami seolah di persulit untuk keluar masuk menjalankan aktivitas kami sehari hari, tegas Mery kepada wartawan.
Bahkan yang lebih mencengangkan lagi, setiap orang yang hendak melintas, harus izin kepala dusun II, ucap mery ,meneruskan perkataan Agus anggota pemilik kebun tersebut.
"Jika terus seperti ini, kami akan membuka kembali kasus ini, dan membeberkan nya kepada publik , agar bisa secepatnya ditindak lanjuti, "tegas Mery.(PS/P Limbong)
