POKSOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Aksi penutupan akses jalan yang dilakukan oknum pengusaha kebun durian inisial A di Dusun II Beranti Desa Siguci Kecamatan Satam Hilir Kabupaten Deli Serdang terus berlanjut dan makin memanas, dan APH dinilai tutup mata
Pasalnya, sejak kejadian itu A memanggil Robin suami Merry Siregar yang jalannya ditutup, diiming imingi akan di beri jalan dari lahan milikinya bukan dari jalan umum yang di tutup.
Namun Robin belum merespon yang di tawarkan oknum pengusaha kebun durian tersebut dengan alasan ladang yang ia tempati sudah bersertifikat serta pada sertifikat itu tertera ada akses jalan.
Merespon berita yang viral di beberapa platfom media online terkait masalah ini, Robin di datangi babinsa dan babin kamtibmas kecamatan Stm Hilir, untuk mencoba menengahi dan meredam masalah ini.
"Kami di datangi babinsa dan babin kamtibmas pak .kalo ada masalah , jangan langsung melaporkan kepada wartawan , silahkan kordinasi dengan kepala dusun saja. Tegas aparat itu kepada istri saya " ujar Robin.Senin (22/6/2026).
Sambung Robin, oknum kepala dusun II, terkesan memihak kepada oknum pengusaha kebun durian teŕsebut.
Bahkan menurut keterangan Robin, kepada wartawan, pihak pengusaha kebun durian tersebut, tidak akan membuka akses jalan yang ia klaim sebagai milik nya, dengan alasan apa pun. Hal ini di sampaikan Robin, meneruskan pernyataan oknum pengusaha inisial A.kepada media ini.
Sebelum nya permasalahan ini sudah di mediasi di tingkat polresta Deliserdang, dengan menghadirkan puluhan masarakat dusun II Beranti, namun pantauan media ketika itu, hukum berpihak kepada oknum pengusaha kebun durian, dengan mengabaikan fakta yang jelas berdasarkan sartipikat.
Guna menghindari opini sepihak, wartawan berusaha mengkonfirmasi kepala dusun II Beranti, Daniel Sinulingga melalui pesan whatsaap nya, namun tidak di respon .
Demikian juga , kapolsek Talun Kenas, AKP Ronal Pangihutan Manulang SE, ketika di konfirmasi berulangkali melalui tlp whatsaapnya, tidak menggubris konfirmasi wartawan.
Bahkan oknum mata cipit, pengusaha kebun durian tersebut , ketika di konfirmasi melalui pesan whatsaap dan panggilan telepon nya, juga tidak mendapat respon.
Menanggapi hal tersebut, ketua dewan pimpinan wilayah DPW LSM GMAS Sumut, Jurlis Daut, dalam pernyataan resminya menegaskan
Penutupan akses jalan keluar-masuk warga diatur secara spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, . Tindakan menutup jalan tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.
Kita akan lakukan pendampingan terhadap warga tersebut, membawa kasus ini ke komisi A, DPRD kabupaten Deliserdang, agar mendapat keadilan sesuai, fakta yang ia pegang sebagai alas haknya. tegas Jurlis (PS/P Limbong)
.
