POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Ketua Tim Pembina Posyandu Dairi Rita Puspita Vickner Sinaga yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Sri Dewi Wahyu Sagala, menghadiri bimbingan teknis (bimtek) TP Posyandu, Camat, Puskesmas dan Mitra dalam pengelolaan posyandu layanan primer tahun 2026 di Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Senin (8/6/2026).
Hadir dalam bimtek tersebut Kepala Dinas Kesehatan Henry
Manik, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Luber Sianturi, Camat Siempat Nempu
Hulu Koko Angkat, Kepala Puskesmas KM 11 Hardi Gurning, serta perwakilan dari
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Ketua Tim Pembina Posyandu Dairi dalam sambutannya yang
disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu mengatakan 6 layanan dasar
kini menjadi tanggung jawab bersama melalui wadah posyandu meliputi bidang
pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, bidang perumahan rakyat, bidang
trantibum linmas (ketertiban umum dan perlindungan masyarakat) serta bidang
sosial.
Dalam sambutan tertulisnya dikatakan, posyandu saat ini
menjadi pusat layanan terpadu yang sangat luas jangkauannya sehingga sinergi
antara Tim Penggerak PKK, Camat, Puskesmas, dan seluruh mitra kerja menjadi
mutlak diperlukan, agar seluruh warga dapat merasakan manfaat dari keenam
layanan dasar tersebut secara merata.
Lebih lanjut ia sampaikan, bahwa saat ini wajah pelayanan
kesehatan tengah mengalami transformasi besar. Melalui kebijakan Integrasi
Pelayanan Kesehatan Primer (ILP), posyandu tidak lagi hanya sekadar tempat
menimbang bayi atau memberikan imunisasi, namun bertransformasi menjadi garda
terdepan dalam menyediakan layanan kesehatan di sepanjang siklus hidup mulai
dari ibu hamil, bayi, remaja, usia produktif, hingga lansia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan mengatakan saat ini
sedang dilaksanakan transformasi kesehatan, dimana pilar pertamanya adalah
transformasi layanan primer. Fokus saat ini bukan lagi sekadar mengobati orang
sakit (kuratif), melainkan bergeser jauh ke hulu, yaitu menjaga masyarakat agar
tetap sehat melalui upaya promotif dan preventif yang komprehensif.
Dalam konteks ini, lahirnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024
merupakan tonggak sejarah baru. Regulasi ini menegaskan bahwa Posyandu bukan
lagi sekadar "unit kesehatan tambahan", melainkan Lembaga
Kemasyarakatan Desa yang menjadi wadah pemenuhan 6 Standar Pelayanan Minimal
(SPM).
"Jika dulu kita bekerja secara terkotak-kotak, kini
kita bergerak dalam satu kesatuan sistem Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
yang berbasis siklus hidup—mulai dari janin dalam kandungan hingga
lansia," ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota TP PKK Kabupaten
dan Desa, serta para Kepala Desa. (PS/K.TUMANGGER).
